Home HL Ada Apa 7 Kades PALI Tolak Angkutan Batu Bara Dihentikan

Ada Apa 7 Kades PALI Tolak Angkutan Batu Bara Dihentikan

161
0

Laporan : Aben

Pali, Jodanews-Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Suhaimi Dahalik, SH sangat menyesalkan dengan adanya surat pernyataan sejumlah oknum Kepala Desa di wilayah Kabupaten PALI yang menolak angkutan batu bara di jalan umum dihentikan. Pada hal kata Suhaimi, dengan adanya mobilisasi angkutan batu bara di jalan umum ini.memang sudah menjadi momok masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan selama ini. Setiap harinya mungkin ada ribuan mobilisasi angkutan batu bara menggunakan jalan umum ini, berbaris di setiap titik jalan lintas umum di Sumatera Selatan. Dijelaskan Suhaimi bahwa akibat dari mobilisasi angkutan batu bara ini, selain mengakibat jalan macet, sarana jalan dan jembatan rusak dimana-mana, polusi debu batu bara yang mengancam kesehatan masyrakat, juga sudah tidak terhitung lagi sudah berapa banyak nyawa warga melayang karena di seruduk kenderaan pengangkut batu bara. Sepertinya angkutan batu bara menggunakan jalan umum ini terlalu banyak ruginya bila dibandingkan dengan keuntungan dan manfaatnya bagi daerah dan masyarakat Sumsel. Sudah berapa tahun keadaan ini dikeluhkan oleh masyarakat Sumsel, namun apalah daya aktivitas angkutan batu bara di jalan umum tetap saja jalan walaupun banyak mendapatkan kontra dari masyarakat, Ucapnya. Sebenarnya kita patut bersyukur bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan sudah mengeluarkan surat secara resmi pada Tanggal 5 September 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara enim, Kabupaten PALI, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Palembang untuk menghentikan mobilisasi angkutan batu bara yang melintas di jalan umum seperti yang terjadi selama ini, “kontrak mereka sudah habis, dan mudah-mudahan Pemerintah Provinsi Sumsel tidak mempermudah menerbitkan kontrak baru terkait permasalah-permasalahn di atas ” ujar Suhaimi. Namun sayangnya larangan dari Dinas Perhubungan dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan tersebut malah dianggap remeh dan tidak di dukung oleh sebagian oknum Kepala Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ada apa sejumlah Oknum Kepala Desa menolak mobilisasi angkutan batu bara di jalan umum dihentikan, ada kepentingan apa mereka itu, tolong jangan mengatas namakan masyarakat ” kata Suhaimi. Di dalam surat pernyataan sejumlah oknum Kepala Desa yang ditanda tangani serta di stempel Kepala Desa yang ditujuhkan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 9 Agustus 2016 menyatakan bahwa oknum Kepala Desa yang mengatas namakan mewakili masyarakat desa nya, mendukung angkutan batu bara untuk tetap melintas di desa nya untuk menuju Pelabuhan PT. Energate Prima Indonesia (PT.EPI) dengan alasan bahwa angkutan batu bara selama ini sudah memberikan dampak positif bagi desa desa mereka, yakni banyaknya masyarakat mencari nafkah sebagai sopir angkutan batu bara, adanya kesempatan bekerja di PT.EPI, meningkatkan pendapatan masyarakat yang mempunyai usaha rumah makan dan adanya bantuan CSR untuk desa. ” itu suatu alasan yang dibuat-buat saja” karena angkutan batu bara melintas di jalan umum ini dampak negatifnya bagi masyarakat sangat luar biasa, malah ada dugaan kalau oknum Kepala Desa yang membuat pernyataan tersebut, cuma untuk keuntungan pribadi. Dan anehnya lagi surat pernyataan sejumlah Oknum Kepala Desa tersebut dibuat secara kolektip, masing masing satu lembar, isi pernyataan sama, tanggal surat sama. Dan Oknum Kepala Desa cuma tinggal menanda tangani dan membubuhkan stempel Kepala Desa tutur Suhaimi. Dari berkas yang ada pada kami, Ada tujuh oknum Kepala Desa yang mendukung angkutan batu bara minta jangan dihentikan yaituh Oknum Kepala Desa Talang Bulang, oknum Kepala Desa Kerta Dewa, Oknum Kepala Desa Benuang, Oknum Kepala Sinar Dewa, Oknum Kepala Sebane dan Oknum Kepala Desa Panta Dewa, dan ketujuh oknum Kepala Desa itu semua berada di wilayah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, terang Suhaimi. Diterangkan Suhaimi bahwa surat Dinas Perhubungan Dan Informatika Provinsi Sumsel. Yang tertanggal 5 September 2016 nomor 551.2/0229/DISHUBKOMINFO/2015 hal izin penggunaan sementara jalan umum dari Simpang Belimbing-Simpang Panta Dewa dan Pelabuhan PT.EPI. Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2016, dan perizinan PT.Mandiri Cipta Indoguna, PT.Cakrawala Prima Mandiri, PT.Terra Resqurces dan PT.Prima Sarana Anugerah Tanggal 26 Agustus 2016 telah berakhir pada Tanggal 26 Agustus 2016, rangkaian dari isi surat dimaksud diminta kepada Instansi yang terkait untuk melakukan penertiban, karena sampai saat ini Transportir batu bara tidak mengajukan perizinan. Selanjutnya kata Suhaimi secara tegas. Dikatakan apabila ada transportir yang melakukan kegiatan pengangkutan batu bara di jalan umum berarti sudah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, pungkas Suhaimi (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here