Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews -Kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Simpang Sekip Palembang, Senin (1/8), yang disebabkan bus kota nekat melawan arus hingga menabrak taksi blue bird yang menewaskan penumpang taksi Rusmalina hingga kini masih diusut kepolisian. Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Tomex Korniawan ketika ditemui usai seminar keselamatan lalu lintas menuturkan, dirinya telah memerintahkan Kasat Lantas Polresta Palembang untuk melakukan penyelidikan dan menangkap sopir serta kernet bus kota yang berasil kabur usai kecelakaan terjadi. “Penegakan hukum harus dilakukan, sehingga memang harus diusut. Apalagi bus kota yang melawan arus dan menimbulkan tabrakan hingga ada korban jiwa harus dilakukan tindakan hukum,” ujarnya. Kecelakaan yang terjadi karena sopir bus kota tidak mentaati peraturan lalu lintas dan nekat melawan arus, menjadi perhatian sendiri dari Ditlantas Polda Sumsel. Sehingga tindakan kedepan untuk penegakan hukum akan selalu dilakukan dengan tujuan tidak kembali terulang kejadian seperti ini.”Sudah diperintahkan Kasat Lantas dan jajaran di Polresta Palembang untuk menindak bus kota yang melanggar. Sehingga kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. Selasa (2/8). Disisi lain, pihak Jasa Raharja Sumsel yang mendapat laporan dan sistem yang telah terkoneksi dengan Ditlantas Polda Sumsel langsung mengambil langkah dengan memberikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas antara bus kota dan taksi blue bird di Jalan Jenderal simpang Sekip Palembang. Jumlah santunan senilai Rp 25 juta diberikan langsung pihak Jasa Raharja Sumsel kepada ahli waris Rusmalina. Pemberian santunan diberikan dengan cara ditransfer dan telah buku tabungan sudah diberikan kepada ahli waris keluarga. Kabag Operasional Jasa Raharja Sumsel AA Ngurah Yudi Sudarma ketika ditemui usai acara seminar keselamatan lalu lintas 2016 di gedung pertemuan Jasa Raharja menuturkan, korban yang terkena musibah lalu lintas dalam UU memang harus diberikan santunan. “Korban meninggal diberikan santunan Rp 25 juta, korban luka Rp 10 juta untuk biaya perawatan di rumah sakit. Sehingga untuk korban kecelakaan lalu lintas tidak perlu bayar ke rumah sakit, karena sudah ada kerjasama cukup menerbitkan surat jaminan sehingga korban dapat segera diberikan pertolongan,” ujar.
Untuk korban kecelakaan di simpang Sekip, pihak Jasa Raharja Sumsel telah melakukan pembayaran santunan kepada ahli waris Rismaulina. Pembayaran dilakukan melalui transfer dan telah diberikan kepada ahli waris. Sedangkan untuk korban yang masih dalam perawatan, pihak Jasa Raharja juga telah menanggung biaya perawatan para korban senilai Rp 10 juta. (Editor Jonheri)