Home HL Polda Tangkap Pelaku Jual Beli Hewan Dilindungi

Polda Tangkap Pelaku Jual Beli Hewan Dilindungi

88
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG, Jodanews –Ā Azhari alias Ujang, warga Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI). Ditangkap Subdit Tipidter Polda Sumsel dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Minggu (21/8) sekitar pukul 09.00 Wib, di Pasar Burung di Jalan Masjid Lama, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang. Minggu (22/8), Informasi yang dihimpun, Minggu pagi, sebelum ditangkapnya, tersangka Azhari datang ke salah satu penjual satwa, di pasar burung. Kemudian, saat akan bertransaksi tersangka ditangkap denganĀ Ā barang bukti tiga ekor anak kucing hutan yang masih berusia satu bulan. Saat ini tersangka ditahan di Mapolda Sumsel, sementara untukĀ  barang bukti dibawa ke BKSDA Sumsel untuk di karantina. Menurut keterangan Azhari, ia membeli tiga ekor kucing itu dari rekannya seharga Rp 200 ribu. Kemudian, ia membawanya ke Palembang untuk dijual kembali. “Rencananya mau dijual Rp 300 ribu semuanya, lumayan bisa untung seratus ribu,” ungkap tersangka Azhari saat diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (24/8). Dia mengaku tidak mengetahui jika kucing hutan tersebut merupakan salah satu satwa yang dlindungi. Maka dari itu, ia beraniĀ  membawa. dari kampung menuju Palembang. “Sudah tiga bulan saya jual beli hewan-hewan, seperti burung elang. Tapi baru kali ini jual kucing hutan,” akunya. Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova, di dampngi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga danĀ  Kanit IV Kompol Rafhael BJ Lingga mengungkapkan, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun. Pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan warga lain. “Sementara ini, tersangka bekerja sendirian, tapi tetap kita telusuri lagi,” tukasnya. Terpisah, Kepala BKSDA Sumsel, Nunu Anugra membenarkan bahwa ada penangkapan dan penyuluhan pada Minggu (21/8), yang berkordinasi dengan pihak Polda Sumsel. ” Untuk tersangka sudah diamankan di Polda, sedangkan untuk hewannya kami yang mengamankan. Jika tidak perlu barang bukti kucing tersebut akan kami lepas ke daratan tinggi seperti di hutan Dangku Suaka Marga Satwa,” bebernya. (Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here