Laporan Armadi
BANYUASIN,Jodanews -Menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan nomor 123 tahun 2016 tentang Pembebasan Pokok Pajak terhitung dari 1 September 2016, KUPTD Dispenda Kabupaten Banyuasin akan membebaskan Pokok Pajak PKB dan Sanksi admistrasi berupa denda dan bunga untuk semua jenis kendaraan.
Pelaksana Harian Kepala UPTD Dispenda Kabupaten Banyuasin.Supriyadi.S.SOS.MM mengatakan, saat ini dia sedang mengikuti rapat di Provinsi Sumatera Selatan guna pembahasan pemutihan pajak kendaraan sebagaimana diinstruksikan gubernur Sumatera Selatan. “Berlakunya mulai pada 1 September 2016 hingga 31 Desember 2016,ini yang sedang kita bahas di provinsi” ujarnya saat di bincangi wartawan, Selasa (23/8).
Berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Selatan H.Alex Noerdin Lanjut Jupry. Surat Gubernur dengan nomor 22 tahun 2016 18 Agustus 2016 dengan ini diumumkan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor terhitung 1 September 2016 SD 31 Desember 2016 kepada semua wajib pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pembebasan pokok pajak PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan pokok pajak 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
” Untuk Pembebasan sanksi administrasi PKB berupa denda dan bunga kendaraan bermotor yang kurang dari dua tahun hanya dipungut pokok Tunggakan pajak satu tahun terakhir dan pokok pada satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya .”ujarnya
Senada dikatakan oleh Ferry Afandi.ST.MSI Kasi Penagihan dan pendapatan Dispenda Banyuasin.Pembebasan sanksi administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan motor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari satu tahun sehingga hanya dipungut pokok pajak satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya. “Selain itu juga pembebasan pengenaan BBN KB II terhadap pendaftaran kendaraan motor nomor polisi dalam provinsi (plat BG) dan kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi (plat non BG)” bebernya. Ketentuan tersebut sambung Ferry, tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2017 dan seterusnya.”lewat dari tanggal tersebut biaya akan dikenakan seperti semula yaitu sesuai dengan prosedur yang berlaku”ungkapnya.
Masih kata Ferry Afandi.St.MSI penagihan dan pendapatan Dispenda UPTD Banyuasin.
“Kita juga ada jemput bola dengan membuka pos-pos pelayanan serta melalui sepanduk atau reklame.untuk warga yang jauh dari Kantor Dispenda kita juga adakan jemput bola seperti pos pelayan yang akan di stanbykan di kecamatan atau daerah perbatasan lainya,”pungkasnya (Edito Elan)