Laporan Marshal
MUARA ENIM, Jodanews – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Muaraenim tetap menagih Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat-Alat Berat dan Besar dari PT Satria Bahana Sarana ( SBS)Tanjung Enim. Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Muaraenim Agus Winardi, SE,.M.M. Rabu (3/8/2016) mengatakan, kewajiban pajak kendaraan bermotor untuk PT SBS itu diawali dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui UPTD Dispenda Prov Sumsel Kabupaten Muaraenim pada 1 April 2016 menerbitkan Surat Rincian Ketetapan Pajak Kendaraan Alat Berat dan Alat Besar dengan Nomor surat : 973/121/Penda/26.3 sebesar Rp 952.559.633,- terbilang : Sembilan Ratus lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah. Dengan Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor Alat Berat (PKB-AB): 31 Unit : Rp. 200.538.870,- Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Alat Berat (BBNKB-AB):31 Unit sebesar Rp 752.020.763,-. Namun, pada tanggal 12 Mei 2016, pihak PT SBS mengajukan surat keberatan atas ketetapan pajak kendaraan Alat Berat dan Alat Besar dengan Nomor: 433/SBS-HO/DIR/V/2016. kepada Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Kabupaten Muaraenim.dengan 5 Poin keberatan yang di tanda tangani oleh Direktur Keuangan PT SBS Erdawati Menanggapi keberatan itu, Kepala UPTD Dispenda Rov Sumsel Kabupaten Muaraenim Agus Winardi Menjawab Tentang Keberatan Pembayaran Pajak Alat Berat dan Alat Besar dengan Nomor: 973/170/Penda/ 26.3. yang menyatakan bahwa permohonan keberatan PT SBS itu ditolak disertai dengan 4 alasan .
Alasan itu yakni dasar pemungutan Pajak dan Bea Balik Nama Alat Berat Dan Alat Besar adalah Kepemilikan Bukan atas dasar Penggunaan di jalan Umum.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 bahwa tarif Pemungutan Pajak dan Bea Balik Nama Alat Berat diatur dalam Pasal tersendiri dan tidak disamakan dengan kendaraan Roda dua dan roda empat yang umum di jalan Raya untuk itu kami tidak. Meregestrasi dan indentifikasinya di Kantor Samsat sebagaimana yang dikenakan terhadap kendaraan Roda dua dan emat, UU LLAJ No 22 tahun 2009 untuk itu tidak diterbitkan Buku BPKB dan STNK oleh pihak kepolisian seerti kendaraan roda dua dan emat yang umum. Selama belum ada keputusan Gubernur Sum Sel maka kami akan tetap terus menagih terhadap pelunasan atas kewajiban perusahaan tersebut. Ungkap Agus. Sementara Pihak PT SBS di hubungi melewati Suprayitno Staf SBS mengatakan yang berhak menjawabnya adalah bagian Hukum dan akan saya berikan Nomornya, sampai berita ini di kirim ke redaksi nomor tersebut tidak di kirim (Editor Elan)








