Home HL Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Gelar Rekontruksi

Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Gelar Rekontruksi

130
0

Laporan Meida sari

PALEMBANG, Jodanews – Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap korban Heri yang dilakukan kakak adik Afrizal dan Darwin yang sampai sekarang masih (DPO). Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Slamet Riady Lorong Kembangkan RT 9 Ilir Kota Palembang, Senin (11/11/2011) pukul 10.00 WIB. Korban Heri, tewas setelah ditusuk keduanya dengan menggunakan pisau yang telah mereka siapkan dari rumah. Pembunuhan yang dilakukan kakak adik ini, berlatar belakang karena hutang yang tak kunjung dibayar oleh korban Heri. Ketika ditagih ke rumah, korban sempat menampar pelaku Darwin hingga membuat keduanya kesal dan naik pitam. Hingga akhirnya, terjadilah cekcok mulut dan terjadi  penusukan terhadap korban yang dilakukan keduanya. Hingga korban Heri akhirnya meninggal karena ditusuk kedua kakak adik ini. “Aku sama sekali tidak tahu ada hutang apa, tetapi karena diajak adik untuk menagih hutang makanya aku ikut saja. Kesal dan akhirnya menusuk korban karena korban menampar adik aku,” ujar tersangka ketika usai mengikuti rekontruksi di Polda Sumsel, Rabu (24/8) sore. Setelah melakukan penusukan terhadap korban, keduanya langsung kabur. Sedangkan korban tewas usai ditusuk keduanya sebanyak dua kali tusukan di tubuh korban. Sementara, Kasubdit III AKBP Hans Rahmatulloh Irawan, didampingi Kanit IV Kompol Zainuri menuturkan, tersangka Afrizal Yusuf yang merupakan warga Jalan Slamet Riady Lorong Kembangkan RT 9 Ilir Kota Palembang ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap korban Heri pada Senin (11/11/2011) pukul 10.00 wib lalu. “Dalam rekontruksi yang dilakukan ini sebanyak sembilan adegan yang Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka Afrizal. Sedangkan untuk motif pembunuhan, menurut tersangka masalah hutang bisnis yang jumlahnya ratus juta. Karena terjadi perselisihan antara  tersangka Afrizal dan pelaku Darwin yang masih DPO, berujung pada pembunuhan terhadap korban,” ujarnya. Tersangka ditangkap pada 14 Juli 2016 lalu di rumahnya setelah sempat kabur usai menusuk korban hingga tewas. Setelah mendapat kabar jika tersangka pulang ke rumah, anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka. (Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here