Laporan Cindra
MUBA, Jodanews – Ketua dan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), geram dengan ketidak hadiran manajemen PT. Inti Agro Makmur (IAM) pada rapat membahas masalah limbah yang mencemari sungai di desa Danau Cala, pada 22 Agustus lalu. Meski pihak perusahaan tidak menghadiri rapat mediasi terkait dugaan Limbah PT IAM yang mencemari sungai yang mengakibatkan jutaan ikan mati disejumlah sungai di Desa Danau Cala Kecamatan Lais, namun rapat tetap berlanjut, namun tidak dapat di simpulkan karena pihak PT Inti Agro Makmur tidak hadir. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi II DPRD Muba H. Ahmadi Dausat SE, wakil ketua Komisi II Hairul Ilyasa S.Ag, Sekretaris Paimin SH, anggota H Ismail, Eni Erliza SE, BLHPP, Perikanan dan Dinas Perkebunan Muba serta kepala desa danau cala dan puluhan warga pengemin sungai asal Desa Danau Cala. Ketua komisi II H Ahmadi SE saat di wawancara mengatakan,
“Kami sangat kecewa dengan sikap manajemen PT. IAM yang tidak hadir dalam rapat ini, padahal kami sudah melayangkan surat undangan. Ini menandakan pihak IAM tidak proaktif untuk menyelesaikan permasalahan, undangan kami DPRD bukan sekali ini saja tidak di indah, sepertinya pihak PT IAM tidak mau saling menghargai ,” tegas Ahmadi. Menurut politisi PDIP Muba ini, jika nantinya pihak IAM tetap Mangkir dalam menghadiri rapat lanjutan, komisi II dapat memanggil paksa dengan menggunakan tata tertib. “Kita akan mengundang dan memanggil ulang pihak IAM. Jika mereka tetap tidak hadir dalam rapat lanjutan, kita rekomendasikan ke-Plt Bupati Muba agar izin perusahaan itu dicabut,” cetusnya. Seperti yang diberitakan minggu lalu, dalam rapat sebelumnya Kepala BLHPP Muba, Rahman Zuber, menuturkan terdapat lima rekomendasi yang disampaikan pihaknya guna menyelesaikan permasalahan antara warga Desa Danau Cala dengan PT Inti Agro Makmur. Dimana lima rekomendasi tersebut yakni meminta perusahaan harus melakukan perbaikan aliran sungai agar sungai kembali menjadi normal seperti biasanya, berdasarkan Amdal. Meminta perusahaan untuk melakukan penebaran bibit ikan terhadap sungai yang menjadi tempat lelang di Desa Danau Cala. Ke 3 Melakukan upaya pembersihan kayu dan ranting disepanjang aliran sungai, agar aliran air menjadi lancar. Keempat meminta perusahaan memindahkan pintu air yang selama ini mengalir ke sungai rengas, pengalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan, ke lima, perusahaan harus memberikan bantuan sebagai tanggung jawab sosial terhadap pengemin sungai yang mengalami kerugian, katanya. (Editor Elan)