Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran kesal melihat rumah yang ditinggali diludahi, membuat Arifin (31), warga Jalan Abi Kusno, Lorong Putaran, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang nekat menonjok wajah dan melukai tangan Suharto (21) yang tak lain adalah temannya. Akibat kejadian ini, Arifin harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kertapati Palembang, Jumat (12/8). Kejadian tersebut bermula, saat korban Suharto (21), warga Jalan Abi Kusno, Lorong Keluarga, Kecamatan Kertapati Palembang ini tengah berkunjung ke rumah tersangka pada 1 Juli 2016 lalu. Tanpa ada sebab yang pasti, tiba-tiba korban meludah di dalam rumah Arifin. Melihat hal itu, tersangka pun menegur korban, tetapi korban tak senang dan langsung marah. “Saya tonjok wajah dia (korban-red) sekali. Karena kesal, saya ambil gunting tanaman yang di simpan di bawah lemari saya serang di bagian tangannya,” kata Arifin. Sementara itu, Kapolsek Kertapati Palembang Iptu Deli Haris mengungkapkan, mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya tersangka Arifin beserta barang bukti berhasil diamankan. “Akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama selama 5 tahun penjara,” tutup dia. (Editor Jon Heri)








