Home HL Hutbuntamben Gelar Pelatihan Penata Usaha Hasil Kayu Hutan Hak

Hutbuntamben Gelar Pelatihan Penata Usaha Hasil Kayu Hutan Hak

81
0

#Dibuka Langsung Plt Bupati Empat Lawang
#Pelatihan Berlangsung Selama Empat Hari
Laporan Baken

EMPAT LAWANG, Jodanews – Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Empat Lawang, menggelar pelatihan Penata Usaha Kayu yang berasal dari Hutan Hak, guna membekali pengetahuan tentang pengukuran dan pengenalan jenis kayu dari Hutan HAK.serta penata usahanya bagi pejabat penerbit Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). Kegiatan yang dibuka langsung Plt Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafiah ini, berlangsung selama Empat hari, terhitung dari 23 hingga 26 Agustus 2016. Selain peserta dari dalam Kabupaten Empat Lawang, beberapa peserta juga hadir dari Bangka Belitung, Muratara, Banyuasin, OKU Timur, OKI, Musirawas dan Kota Palembang. Sementara untuk tenaga pengajar atau pelatih, berasal dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah V Palembang, Pejabat Dishutbuntamben Empat Lawang dan instansi lainnya. “Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan di Empat Lawang, ini merupakan kegiatan sangat penting. Saya berharap, seluruh peserta bisa mengikuti dengan sebaik mungkin, dari awal hingga selesai beberapa hari kedepan,” ungkap Syahril, saat membuka kegiatan tersebut,Selasa, (23/8). Syahril menjelaskan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat serius, untuk mewujudkan pelaksanaan piñata usaha hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak agar berjalan secara professional dan akuntabel. “Semoga kedepannya tidak ada penebangan liar, yang sudah jelas melanggar hukum dan merusak kelestarian hutan,” imbuhnya. Sebelumnya, Kadishutbuntamben Empat Lawang, H Susyanto Tunut MM menjelaskan, pembangunan kehutanan dalam paradigm baru ini, lebih memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berperan serta, dalam pengelolaan sumber daya hutan secara optimal dengan memperhatikan kelestariannya. Untuk itu, diperlukan upaya pengembangan sumber daya manusia yang handal dan professional, kreatif dan berwawasan global. “Penatausahaan hutan pada hutan hak, dimaksudkan untuk ketertiban peredaran hasil hutan hak, yang bertujuan untuk melindungi hak privat serta kepastian hukum dalam kepemilikan atau penguasaan dan pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak,” ujarnya.(Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here