Home HL Dua Napi LP Pakjo, Jadi Pengendali Peredaran Narkoba

Dua Napi LP Pakjo, Jadi Pengendali Peredaran Narkoba

200
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG,Jodanews -Jajaran dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh dua orang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pakjo Palembang, yakni M Daud A alias Abad (58) dan Mairi Supriadi alias Kuyung (37). Selain dua warga binaan LP Pakjo, ada empat tersangka lainnya, yakni Nurhasan alias Ali (41), Hawi dan Nilasari alias Sari (38). Dari para tersangka, petugas berhasil mengamanka 10 paket besar sabu seberat 1 kilogram dan 7.300 butir ekstasi warna abu abu logo GT. Keempat tersangka tersebut ditangkap pada (22/8) sekitar pukul 20.40 WIB, di dua lokasi yang berbeda, yakni Jalan Pengadilan KM 16, dan lokasi yang kedua di Simpang Sungki Kertapati. Setelah melakukan pengembangan lagi, petugas baru menjemput M Daud A alias Aba dan Mairi Supriadi di dalam Lapas Pakjo. Sementara untuk tersangka Daud Alias Aba yang merupakan narapidana di LP Pakjo, tidak mau mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Aku tidak tahu, barang haram itu punya siapa, dan aku ini sedang dihukum 18 tahun dengan kasus yang sama,” kilahnya. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah didampingi Wadir narkoba AKBP Imam Sachroni dan Kasubdit II Kompol FX Irwan Arianto mengatakan, penangkapan keenam orang tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat jika akan ada warga yang bertransaksi pil ekstasi dan sabu. Penangkapan pertama dua orang tersangka bernama Nurhasan dan Nilasari yang diamankan di Jalan Pengadilan KM 16 dengan barang bukti buku catatan hasil penjualan sabu. Dari nyanyian kedua tersangka inilah petugas langsung melakukan pengembangan disimpang Sungki dengan mengamankan barang bukti satu kilo sabu yang dibungkus dalam sepuluh kantong kecil dari tersangka Hermanto ,” ujarnya. Kemudian, sambungnya, dari pengakuan Hermanto inilah, diketahui mereka dikendalikan dua warga binaan LP Pakjo dengan cara komunikasi lewat ponsel. “sebelumnya mereka berdua sudah divonis dengan hukuman 16 dan 18 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 1 kilo sabu dan baru menjalani hukuman selama satu setengah tahun,” jelasnya. Barang yang berhasil diamankan tersebut, merupakan dari Medan melalui tersangka BN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat disinggung mengenai apakah ada tidaknya oknum sipir yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba tersebut, namun Dirnarloba mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dari tersangka BN inilah barang disuplai dari Medan ke Palembang. Kami masih melakukan penyelidikan apakah ada oknum sipir yang terlibat,” tambahnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here