Home HL Ditpolair Polda Sumsel Amankan Tersangka dan 283 Log

Ditpolair Polda Sumsel Amankan Tersangka dan 283 Log

60
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG, Jodanews-Anggota Dit Polair Polda Sumsel menggunakan kapal Patroli 4001 Elang Bondol mencurigai ketika melihat kapal yang melintas diperairan Sungai Meranti Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba. Saat didekati  dan diperiksa, ternyata kapal yang dinahkodai Aswan membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen  resmi. “Saat tersangka ini diinterogasi, ternyata kayu-kayu yang ada didalam kapal merupakan hasil dari merambah hutan yang terletak di kawasan Sekayu. Dari situ, anggota langsung mengambil tindakan penahanan terhadap kapal dan tersangka,” ujar Dir Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul, Rabu (3/8). Karena tidak memungkinkan kapal yang berisi kayu dibawa ke Mako Dit Polair Polda Sumsel, sehingga kapal diamankan di pos Dit Polair yang ada di Sekayu. Sedangkan tersangka Aswan dibawa ke Mako untuk diamankan dan dilakukan proses hukum. Dari pengakuan tersangka,  kayu-kayu tersebut diperolehnya dari hasil merambah hutan yang ada di wilayah Sekayu. Setelah ditebang, kayu-kayu yang ada dibawa dengan menggunakan kapal miliknya untuk dijual kembali di wilayah Karang Agung. Tersangka diamankan bersama kapal yang berisi kayu hasil membalak hutan pada Rabu (27/7) setelah kapal patroli 4001 Elang Bondol melaksanakan patroli di Perairan wilayah hukum Polda Sumsel. Kapal tanpa nama milik Aswan ini, memuat sebanyak kurang lebih 283 batang kayu log atau sebanyak 59,74 meter kubik. “Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kehutanan, ternyata tersangka ini menebang kayu di hutan yang ada di Kabupaten Muba tepatnya di  kawasan Hutan Kepayang. Dari pengakuan baru sekali, tetapi kami masih berupa untuk melakukan pendalaman terkait pencurian kayu ini,” jelasnya. Aswan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RI no18 tahun 2013 tentang Kehutanan. Sedangkan barang bukti dan kapal diamankan di Pangkalan Sandar Kepayang. (Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here