Home HL Ada Apa Dengan Sat Pol PP, Lamban Tegakkan Perda Sungai Tebing Abang

Ada Apa Dengan Sat Pol PP, Lamban Tegakkan Perda Sungai Tebing Abang

172
0

Laporann : Armadi

BANYUASIN, Jodanews-Terkait masih adanya kegiatan empang sungai (alat penangkap ikan semi permanen) di Sungai Pinang yang terletak di perbatasan Desa Pagar Bulan dan Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Camat Rantau.Irwan mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat Bupati Banyuasin Nomor 523/1061/perik/IV/2016 yang ditujukan kepadanya Camat Rantau Bayur tentang laporan masyarakat terkait masih adanya kegiatan jual beli. Berdasarkan peninjauan tim masih ditemukanya di muara sungai alat penangkap ikan semi permanen berupa empang.Dari surat tersebut dirinya bersama Dinas perikanan, Kabag Hukum dan Sat Pol-PP Kabupaten Banyuasin mengadakan rapat di Kantor Camat Rantau Bayur.Dari hasil rapat bahwa Sat Pol-PP akan mengadakan rapat penegakan hukum tentang permasalahan itu.
“Yo bung, surat tersebut telah kami tindaklanjuti dengan rapat dikantor camat dengan dihadiri Dinas perikanan, Sat Pol PP, Kabag Hukum, sebelum lebaran lalu dengan hasil akan diadakan rapat pelaksanaan oleh Pol PP sebagai penegak perda,namun sampai saat ini belum ada undangan rapat dari Pol PP,” ujarnya saat di bincangi Wartawan Kamis(4/8) diruang kerjanya. Dikatakannya untuk penegak perda itu bagian pol PP karena itu tugas mereka,kalau dia tidak bisa berbuat apa-apa. “Kita serahkan saja pada pol PP karena itu tugas mereka,kita hanya berharap mereka dapat secepat mungkin menegakan perda untuk soal sungai tersebut” terangnya
Sementara itu menurut salah satu warga.Roni(37) berdasarkan imformasi yang ia dapat bahwa sejak tahun 2009 Bupati Banyuasin Amirudin Inoed mengeluarkan surat bahwa sungai tersebut tidak lagi di perjual belikan atau menjadi objek lelang sungai(lebak lebung) Desa Tebing Abang kecamatan Rantau Bayur.
“Saya masih ingat surat Bupati Banyuasin tanggal 29 februari 2008 dengan Nomor 700/180/irkab/2008,yang intinya bahwa sungai tersebut tidak lagi menjadi objek jual beli” terangnya. Namun lanjut dia,hingga saat ini sungai itu masih tetap di lelang.”kami minta camat,inspektorat, dan dinas yang bersangkutan dapat segera menertibkan berhubung itu kepentingan orang banyak sebagai sumber perairan lahan persawahan masyarakat.”pungkasnya. Sampai berita ini diturunkan Kasat Pol PP belum berhasil dikonfirmasi. (editor elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here