Home EKONOMI Ketua YLKI Lahat Mensinyalir Ada Kebocoran Retribusi Parkir

Ketua YLKI Lahat Mensinyalir Ada Kebocoran Retribusi Parkir

139
0

Laporan : Idham

LAHAT, Jodanews- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat menemukan adanya indikasi kebocoran atau penggelapan dana retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (DLLAJ) Kabupaten Lahat. Menurut Ketua YLKI, Sanderson Syafe’i, Senin (11/7), potensi terjadinya penggelapan atau korupsi retribusi parkir disinyalir akibat tidak transparannya pengelola parkir. Dan indikator lainnya, penyetoran dilakukan tidak berdasarkan banyaknya karcis parkir, yang pada kenyataannya tidak seluruh pembayar parkir mengambil karcis tersebut. Juru parkir tidak pernah memberikan karcis parkir yang merupakan hak konsumen kecuali memang diminta konsumen, jadi kontribusi pada Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat dari sektor retribusi Parkir masih belum maksimal, disinilah dugaan penggelapan retribusi itu mulai terjadi,” ungkapnya. “Seharusnya, kontribusi pendapatan sekarang lebih tinggi, karena sudah dikelola semua di area-area yang dianggap strategis,” ujar Sanderson. Ketua YLKI, mencontohkan selama bulan puasa daerah yang semestinya bebas parkir di depan Pasar Lematang, telah berubah fungsi menjadi tempat parkir motor yang semraut dan tidak jelas berapa besaran kontribusinya. “Saya mencurigai banyak retribusi parkir yang menguap. Padahal dana tersebut merupakan bagian dari sumber PAD. Karena saya menduga, jumlah yang disetorkan saat ini tidak akan sesuai pemasukan dimana tidak ada karcis resmi,” katanya. Sanderson pun menegaskan, dugaan menguapnya retribusi parkir perlu diusut lebih jauh oleh aparat hukum, karena telah mengebiri PAD. “Saya meminta penggelapan retribusi untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena tindakan ini merupakan hal yang memalukan dan melawan hukum. Sanderson menuturkan agar pengelolaan parkir berjalan dengan baik maka juru parkir perlu diberi pemahaman terkait aturan dan kewajiban mereka di lapangan serta hak konsumen. “Bukan semata-mata kita mau kejar PAD tapi masalah kenyamanan masyarakat itu lebih penting. Kalau yang tagih parkir itu adalah oknum tak bertanggung jawab, uangnya tidak disetor ke kas daerah. Kalau kendaraan atau helm hilang, juru parkir tidak mau bertanggung jawab, itulah masalah-masalah yang ingin kita jelaskan. Sebenarnya hak-hak masyarakat selaku konsumen ini telah dilindungi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999. Ketika kita memarkir kendaraan di suatu tempat parkir, maka kita selaku konsumen dan mereka yang mengelola tempat parkir itu adalah pelaku usaha. Sudah saatnya kita memperhatikan hak-hak kita sebagai konsumen dengan meminta karcis parkir, jika konsumen merasa dirugikan seperti kehilangan motor ataupun helm bisa menuntut haknya sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen. YLKI Lahat menghimbau Dinas PPKAD Lahat secepatnya melakukan uji petik dan membuatkan sistem informasi parkir. “Uji petik dimaksudkan agar jelas berapa pemasukan parkir yang sebenarnya, setelah itu baru kita buatkan sistem informasinya agar kedepan PAD Lahat tidak lagi bocor.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here