Home HL Kedapatan Bawa Senpi dan Amunisi, Warga Ibul Besar Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Senpi dan Amunisi, Warga Ibul Besar Ditangkap Polisi

129
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG, Jodanews – Mulyadi (44), warga Jalan Dusun I RT 01, Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, dibekuk Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, Jumat. Tersangka dibekuk petugas saat sedang melintas bersama rekannya Cuplis (DPO) menggunakan sepeda motor di seputaran Seberang Ulu 1 tepatnya di depan Hotel Semeru. Dihadapan polisi, tersangka Mulyadi mengaku sebelum dilakukan penangkapan, Cuplis rekannya berniat hendak menukarkan senpi tersebut dengan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket seharga Rp 200 ribu. “senpi itu punya Cuplis, saya cuma disuruh pegang tidak tahu mau dijual kemana. Katanya mau ditukar sama sabu,” kata tersangka saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (28/7). Sementara Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menuturkan, penangkapan ini berawal dari petugas yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka. Kemudian, tambahkan Silitonga, pihaknya langsung berupaya untuk menghentikan laju sepeda motor tersangka. Namun, mereka tetap berupaya untuk kabur. Sedangkan Mulyadi yang saat itu dibonceng berada dibelakang langsung ditarik petugas, sementara Cuplis berhasil kabur.”terangnya. “Ketika digeledah, ada senpi di tersangka Mulyadi bersama dua butir amunisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Mulyadi membantah jika senpira tersebut miliknya,” tukas Silitonga. Dia menambahkan, diduga tersangka ini hendak melakukan aksi kriminalitas. Pengakuannya senpi itu milik temannya yang kabur. Atas perbuatannya, Mulyadi dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here