Laporan Armadi
BANYUASIN, Jodanews -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Hindoli Cargil Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau terhadap Sumardi dan Suhaila pasangan suami istri (Pasutri) saat ini dimediasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Banyuasin, Kamis (28/7). Hadir pada kesempatan itu HRD PT Hindoli, Manghasa Siagian, dan Sumardi. Mediasi yang dilakukan tertutup bagi awak media tersebut ternyata belum menemukan titik terang bagi kedua belah pihak. “Kami hanya melakukan mediasi bagi pihak-pihak yang berselisih, tidak akan membela perusahaan atau karyawan ,kami akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku di Republik ini,” kata Kasi Inwaslonker Riduwan saat di wawancarai seusai mediasi. Riduan tidak mau berkomentar terlalu banyak terkait kasus tersebut, pihaknya hanya mengatur kalau pemecatan harus sesuai mekanisme dan itu ada aturannya. “Nanti seminggu lagi kita mediasi kembali, karena hari ini baru ada informasi lisan, sedangkan surat masih di proses belum turun kepada kami selaku Kasi hubungan industrial,” jelas Riduan.
Sumardi mengatakan, dirinya bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit dan istrinya bekerja harian tetap sebagai pembersih kebun. “Saya menuntut managemen memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, karena saya dikeluarkan oleh perusahaan tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu,” katanya. “Kami datang kesini dipanggil pihak perusahaan dengan alasan akan bertemu di Dinas Tenaga Kerja untuk dimediasi, setelah kami bertemu di Disnaker cuman ngomong-ngomong kosong saja alasan mereka jangan bawa-bawa wartawan,” kata Sumardi. Tak sampai disitu istri Sumardi, Suhailia juga dipecat perusahaan sebulan lalu dan mendapat catatan pesangon masing-masing Sumardi Rp 1,3 juta dan Suhaila hanya mendapat pesangon Rp 4,98 juta. “Yang kami permasalahkan disini adalah pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerja selama ini. Apalagi istri saya dikeluarkan dari pekerjaan tanpa alasan yang dapat diterima,” kata Sumardi.
Dikatakan Sumardi, akibat pemecatan secara paksa yang dilakukan perusahaan menyebabkan kerugian materi karena sudah dua bulan terakhir tidak bekerja.
“Gaji bulanan kami di putus oleh management, selanjutnya proses pemecatan tanpa adanya pemanggilan atau teguran terlebih dahulu, tahu-tahu kami dikeluarkan begitu saja, padahal Hindoli perusahaan perkebunan besar di Banyuasin,” kata Sumardi.
Sumardi mengungkapkan alasan pemecatannya hanya sepele. “Saya dituduh melakukan tindak pengancaman terhadap asisten perusahaan Hindoli dan disebarkan kesalahan saya melalui SMS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Isi SMS meminta kepada management untuk memecat saudara Sumardi, padahal saya tidak pernah menyentuh asisten itu apalagi mengancam,”tukas Sumardi. (Editor Elan)








