Home HL Terekam CCTV Mengutil, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

Terekam CCTV Mengutil, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi

153
0

Laporan: Meidasari

PALEMBANG,jodanews – Oknum Mahasiswa Universitas Tridanti Palembang bernama Redho (20), warga Jalan May Salim Batubara Gresik, Lorong Amal Muslim Palembang, di tangkap polisi, karena ketahuan mengutil pembersih muka merek Ponds di Alfamart Jalan Sultan M Mansyur samping Samudere Village Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Selasa (28/6)  pukul 21.00, lantaran  terekam CCTV.
Aksi pencurian Redho berhasil digagalkan pegawai Alfamart yakni Santi, dimana sebelum kejadian pelaku datang ke toko dengan modus layaknya seorang pembeli biasanya dengan menggunakan sepeda motor jenis matic yang diparkir di depan toko lalu masuk ke dalam toko.
Kemudian gerak-gerik pelaku terekam layar CCTV yang ada di depan kasir, dimana saat itu tersangka mengambil minuman lalu mengambil sebuah barang yang belum terlihat jelas dan menyelipkan Ponds.
“Pelaku hanya membayar minuman yang diambilnya lalu pergi keluar dengan menuju ke sepeda motornya. Sedangkan, barang yang diselipkannya itu tidak dibayar. Saat itu, dia juga tampak cemas dan seperti orang ketakutan,” ungkap Santi.
Karena Redho ketahuan mengutil, dia langsung curiga akan hal tersebut langsung menyuruh seorang rekannya yang lain untuk mengejar tersangka saat masih berada di parkiran. Dimana, setelah dikejar dan diperiksa, ternyata didapati pembersih muka, kemudian diamankan.
“Setelah ketahuan mencuri, pelaku baru mau membayar pembersih muka seharga Rp 22 ribu yang dicurinya dan tidak mau berurusan lebih panjang. pembersih muka itu harganya kisaran Rp 22 ribu,”terangnya.
Sementara itu, tersangka Ridho, mengatakan, aksinya pencurian dilakukanya setelah pulang dari rumah pacarnya kemudian mampir ke Alfamart dan mencuri Ponds. “Saya khilaf pak,”katanya sambil tertunduk malu.
Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus melalui Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka setelah kedapatan mencuri pembersih muka setelah diketahui pegawai Alfamart dari rekaman kamera CCTV. “Tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.”tegasnya. (editor  Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here