Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews– Apriyanto (37) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Sailun, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, terpaksa diamankan petugas Polsek Ilir Barat II Palembang, lantaran kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu senilai Rp250 ribu. Selain petugas juga menemukan senjata api rakitan beserta enam butir amunisinya. Tersangka Apriyanto ditangkap pada Kamis (2/6) sekitar pukul 20. 00 Wib di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Pelaku ditangkap Berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu dengan ciri – ciri yang sama. Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka dengan barang bukti sabu yang disimpan tersangka dibalik helm nya. “Kami langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dirumah tersangka, namun petugas malah menemukan senjata api rakitan beserta enam butir amunisi dilemari pakaian rumah tersangka,”ujar Kapolsek Ilir Barat II Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa saat gelar tersangka dan barang bukti di Polsek Ilir Barat II. Selasa (7/6). Untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka senjata api itu didapat dari nemu dipinggir jalan di Lorong Jambu sekitar dua minggu yang lalu. “Dak pernah pak senpi itu ku gunoke untuk hal – hal yang jahat,”aku tersangka dihadapan petugas. (Editor Jonheri)








