Home HL PT Pusri Tak Tepati Janji

PT Pusri Tak Tepati Janji

134
0

// Puluhan Rumah Retak, Suara Bising dari Pabrik Baru Resahkan Warga
Laporan : Asep

PALEMBANG, jodanews  – Warga Jalan Mayor Zen RT 23 dan 24 RW 07 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang meradang. Selain, janji ganti rugi rumah warga yang retak akibat pembangunan Pabrik NPK yang tak kunjung ditepati. Warga juga mengeluhkan Pabrik Pusri IIB yang berada ditengah pemukiman. Suara yang keluar dari pabrik baru ini sangat bising. Warga meminta Pemprov Sumsel meninjau kembali keberadaan PT Pusri. Data yang dihimpun wartawan Jembatan Informasi (JI), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405 Tahun 2002, kebisingan dapat diartikan sebagai terjadinya bunyi/suara yang tidak dikehendaki sehingga mengganggu atau membahayakan kesehatan. Bahkan jika melebihi ambang batas, kebisingingan bisa menimbulkan cacat seperti ketulian. Tingkat kecacatan ditentukan dengan cara mengukur Nilai Ambang Dengar (Hearing Threshold Level) yaitu angka rata-rata penurunan ambang dengan dalam dB (disibel) pada frekuensi 500Hz, 1000Hz dan 2000Hz. Kecacatan dalam pendengaran dibagi berdasarkan cacat monoaural, cacat biaural dan presbiakusis (cacat pendengaran pada orang lanjut usia, lansia). Ari salah seorang warga Kapling I mengatakan, beberapa kali pabrik baru milik PT Pusri mengeluarkan suara gemuruh yang sangat kuat, tidak hanya pada siang hari, bunyi gemuruh akan terasa lebih kuat pada malam hari. ‘’ Sudah sangat mengkhawatirkan, suara keras yang keluar dari pabrik PT Pusri sudah tidak bisa ditolerir. Kami meminta pemerintah untuk segera mengambil sikap, jangan sampai warga dikorbankan, ‘’ jelasnya. Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan PT Pusri ditengah pemukiman warga memang sudah tidak layak lagi. Selain itu, pemerintah sendiri sudah mempersiapkan lingkungan baru bagi industri diwilayah Tanjung Api-Api.. ‘’ Pilihannya PT Pusri yang pindah ke lokasi baru di Kawasan Tanjung Api-Api atau warga yang pindah, dengan kompensasi seluruh lahan dan rumah milik warga diganti untung, ‘’ paparnya. Memang PT Pusri adalah salah satu perusahaan plat merah (milik pemerintah). Namun bisnis pupuk yang dijalankan tersebut jangan sampai menganggu apalagi mengorbankan warga.  Sementara itu, Ketua RT 23 Agustina menambahkan, warga juga menuntut ganti rugi puluhan rumah warga yang rusak akibat proyek pembangunan pabrik NPK Fusion PT Pusri Palembang. Pasalnya sejak mulai dibangun pada tahun 2014 hingga selesai dan mulai operasional di tahun 2016 ini, janji gantirugi untuk rumah warga yang rusak tak kunjung terealisasi.
“ Sejak pemasangan paku bumi untuk bangunan pabrik NPK tersebut, pada tahun 2014 lalu rumah warga di sekitar pabrik diantaranya RT 23, RT 24 dan kawasan Kapling 2, mulai banyak yang rusak. Dari plafon yang jebol, lantai dan dinding rumah juga banyak yang retak. Bahkan beberapa fasilitas milik pemerintah seperti puskesmas di kawasan ini juga terkena dampaknya,” terang Agustina Ketua RT 23.
Menurut Agustina, untuk lingkungan RT 23 saja yang terdata tak kurang dari 23 rumah warga yang rusak. Dan di kawasan Kapling 2 ada sekitar 40 rumah, belum lagi di RT 24. Pada bulan Februari 2016 lalu mereka telah mendatangi PT Pusri terkait permasalahn tersebut, ketika itu mereka diterima oleh Humas PT Pusri, Hajidin.
“ Dalam pertemuan tersebut Humas PT Pusri Hajidin berjanji akan memberi gantirugi untuk rumah warga yang rusak akibat setelah pembangunan Pabrik NPK selesai pada tahun 2016. Namun setelah Pabrik selesai, tak ada tanda-tanda realisasi dari janji tersebut,” ungkap Agustina.
Dan pada tanggal 10 Mei 2016 lalu, warga RT 23 dan 24 kembali mendatangi PT Pusri untuk menagih janji. Hasilnya, warga kembali harus gigit jari karena pihak PT Pusri melalui Humasnya Hajidin belum dapat memberi kepastian prihal gantirugi tersebut. Dan meminta warga RT 23 dan 24 untuk bersabar.
“ Warga sudah cukup lama bersabar, tapi sampai berepa lama lagi ?. Karena dari pertemuan itu, hingga hari ini tak pernah sekali pun Humas PT Pusri menghubungi kami untuk pendataan. Sekarang ini warga mulai resah dengan permasalahan ini, ” keluh Agustina.
Berdasarkan informasi, tambah Agustina. Beberapa waktu lalu, pihak PT Pusri telah melakukan pendataan rumah warga yang rusak akibat pembangunan Pabrik NPK di kawasan Kapling 2.
“ Nah, bagaimana dengan warga yang ada di RT 23 dan 24 ? yang mengalami kerusakan paling parah jika dibandingkan daerah lain. Jangankan didata. Dihubungi pun tidak,” ujarnya.
Untuk itu, mewakili warga RT 23 dan 24, Agustina minta agar pihak PT Pusri. Segera merealisasikan janjinya tersebut, dan jangan tebang pilih.
Hal senada juga disampaikan Neliyanti, warga RT 24 yang plafon rumahnya jebol dan retak dinding rumah sejak awak pembangunan pabrik NPK pada tahun 2014 lalu. “Rumah saya rusak, sejak awal pemasangan paku bumi untuk pabrik itu,” ujar Nely.
Menurut Nely, ia tidak menuntut banyak. Jika pihak PT Pusri tidak mau memberi uang ganti rugi untuk kerusakan rumahnya. Ia tak kebaratan jika Pusri mengirim tukang dan material banguanan untuk memperbaiki rumahnya. “Bagi saya yang penting rumah saya diperbaiki seperti semula,” katanya. (Editor : Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here