Laporan: Meida sari
PALEMBANG, jodanews-Direktorat Narkoba Polda Sumsel berhasil gagalkan ekstasi sebanyak 200 butir beredar di Kota Palembang. Dari tangan tersangka Erfin alias Efen (42), warga Perumnas Talang Kelapa blok IV RT 28 RW 07 kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Banyuasin Palembang mengamankan 200 butir pil ‘gila enak’ penangkapan di pimpinan Kasubdit 1, AKBP Andri, Rabu (22/6). Penangkapan terhadap tersangka berawal dari petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran sebagai pembeli, saat tersangka hendak menyerahkan ekstasi warna coklat berlogo bintang tersebut, polisi langsung mengepung lokasi transaksi. Tersangka dibuat tak berkutik. Tersangka mengaku kalau dirinya memperoleh ekstasi tersebut dari rekannya Amin.”Saat itu saya transaksi di Jalan Taman Kenten Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang sekitar pukul 15.00 WIB, esktasi itu saya peroleh dari Amin yang saya kenal di Kampung Baru, tadinya kalau berhasil menjual ekstasi tersebut saya akan diupah Rp 2 juta, uangnya akan saya gunakan untuk berlebaran nanti,” ujar pria yang berprofesi sebagai penjaga malam itu. Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan Davit Syah, didampingi Kasubdit I AKBP Andri, saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka.”Tersangka dijerat Pasal 114 jo 112 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Editor : Elan)








