Home HL Merokok di Sekolah, Kepsek dan Guru Terancam Dipecat

Merokok di Sekolah, Kepsek dan Guru Terancam Dipecat

152
0

Laporan : Asep

PALEMBANG, jodanews  ­­– Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo,  tak segan – segan memecat guru dan kepala sekolah, jika kedapatan merokok dilingkungan sekolah. Upaya tegas ini dilakukan, selain melaksanakan intruksi Mendikbud Anis Baswedan juga sebagai upaya penanggulangan bahaya narkoba.
Rokok menurut Widodo, dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan jadi pintu gerbang masuknya bahaya narkoba. ” Ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA, karena memang tidak selayaknya guru merokok dilingkungan sekolah apalagi dihadapan para murid. Apabila guru terbukti merokok disekolah, sanksinya akan langsung dipecat,” tegasnya.
Menurutnya, pemecatan bagi guru perokok merupakan tindakan tegas yang harus dilakukan, supaya aktifitas merokok di sekolah bisa dihentikan.
“Hanya merugikan kesehatan orang saja, lebih baik guru yang seperti itu (merokok di sekolah, red) dipecat saja,” cetusnya.
Widodo berharap, tidak ada lagi guru di sekolah yang merokok terutama didalam ruang kelas saat proses belajar mengajar.
“Kalau ada guru yang merokok di dalam kelas, silahkan lapor, Dinas Pendidikan nanti akan yang akan bertindak,” tegasnya.
Lanjutnya, larangan merokok di tempat umum tersebut sebelumnya sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda), tetapi belum sepenuhnya diindahkan. “Jadi, harus ada sanksi tegas supaya aturan itu bisa diikuti dengan baik,Guru, kepala sekolah tidak boleh merokok di lingkungan sekolah. Selain itu, tidak boleh ada aktivitas-aktivitas yang memiliki nuansa rokok,” ujarnya.
Widodo menambahkan, guru harus memberikan contoh yang baik kepada siswa. “Kalau merokok dalam kelas saat proses belajar berjalan, itu tidak memberikan contoh yang baik dan dapat merugikan kesehatan siswa,” ujarnya. (Editor : jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here