Laporan : Armadi
BANYUASIN, Jodanews -Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin kembali menerbitkan surat pembekuan izin operasi PT Karya Sawit Lestari (KSL) menyusul adanya temuan limbah. Pembekuan baru akan dicabut setelah menormalkan kembali limbah.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuasin Ir Syaril A. Rachman mengatakan dari hasil tinjauan timnya ke PT KSL pada 24 Mei 2016 menemukan beberapa pelanggaran seperti instalasi pengolahan air limbah tidak optimal, sehingga secara kasat mata air limbah kelihatan berwarna hitam dan ditemukan istalasi pompa limbah yang di gunakan untuk penyiraman bibit kelapa sawit.
“Kita kembali menindaklanjuti keputusan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. SH. Nomor 568/KPTS/BLH/2015 tertanggal 22 Juli 2015 tentang penerapan sanksi administrasi pembekuan izin perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup (izin pembuangan Air Limbah) dan berita acara verifikasi lapangan perbaikan kinerja intstalasi pengolahan air limbah tanggal 24 mei 2016 ke PT Karya Sawit Lestari (KSL) Badan Lingkungan Hidup(BLH) Banyuasin kembli membuat keputusan dengan mengeluarkan surat penyetopan izin operasike pada PT yang bersangkutan sebelum dia menormalkanya kembali,”terangnya.
Dilanjutkanya dari hasil tes laboratorium membuahkan hasil sama persis dengan hasil pengamatan pada Maret 2016 lalu yaitu PH-nya mencapai 7,79. Do 1,13 mg/ltr. DHL 32 uS/cm. Tempratur Air 32’c. TDS 2,8 mg/ltr, dan Salinitas 2,3.”Bukan itu saja kita menemukan adanya suplai air limbah dari kolam 8 yang digunakan untuk menyiram bibit kelapa sawit”bebernya.
Masih kata Ir. Syaril, dari temuan-temuan diatas kita kembali perintahkan KSL untuk tidak beroperasi terhitung sejak 28 Mei 2016.
“Sesuai dengan peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 tahun 2012 tentang baku mutu air limbah untuk Industri, maka pihak PT KSL diwajibkan untuk segerah di lakukan perbaikan Instalasi Air Limbah dan air limbah yang dibuang sudah memenuhi baku mutu. Apa bila tidak di laksanakan maka BLH akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan undang -undang Yang berlaku” tegasnya
Sementara itu Manager PT KSL. Antoni Rajhanatan, saat di kompirmasi membenarkan bahwa adanya pembekuan izin tersebut, bahkan saat ini pihaknya sudah mulai melakukan penormalisasian limbah tersebut.
“wah tim kita sudah kerja siang malam untuk mengadakan perbaikan, kita berusaha secepat mungkin akan di selesaikan”pungkasnya. (Editor : Elan)








