Laporan : Meida Sari
PALEMBANG,Jodanews -Memiliki jabatan sebagai Kepala Toko di salah satu konter handphone (HP) yang berada di Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, malah disalahgunakan oleh Juswardi alias Ardi (32) dengan menggelapkan uang sampai lebih dari setengah miliar. Namun, usai mengambil keuntungan dari aksi kejahatannya yang dilakukan sejak Maret 2016 hingga Juni 2016, akhirnya Juswardi (32) dibekuk Unit Pidkor Sat Reskrim Polresta Palembang di rumahnya di Jalan Maskarebet, Komplek Villa Gardena III, Kelurahan Alang-alang Lebar (AAL), Kecamatan AAl, Palembang, Kamis (23/6). Kejadian tersebut berawal pada Maret 2016 lalu dengan modus yang digunakan tersangka Ardi melakukan pemesanan sejumlah HP dari berbagai merek kepada toko tempatnya bekerja dengan berpura-pura menyamar sebagai konsumen. Dengan pesanan tersebut, akhirnya gudang mengeluarkan barang untuk diantarkan. Namun, tersangka Ardi berkelit kepada pihak gudang agar dirinya sendiri yang mengantar barang-barang pesanan tersebut. Dalam perjalanan, bukannya diantar ke toko pemesan, sejumlah unit HP itu malah dijual ke toko lain secara tunai. Bahkan, untuk mengelabui toko di tempat ia bekerja, tersangka membuat faktur palsu lalu memberikan tanda tangan palsu pembeli. Aksi kejahatan yang berjalan lancar ketika dilakukan tersangka Ardi kurang lebih selama tiga bulan ini, tersangka setidaknya telah menggelapkan uang milik korban pemilik toko, Dewi (37) mencapai Rp551 juta. Terdapat kejanggalan, korban yang melakukan pemeriksaan internal akhirnya mengetahui ulah tersangka yang telah lebih dari lima tahun bekerja dan telah diberi jabatan sebagai kepala toko itu. Kecewa atas ulahnya, pemilik toko akhirnya memutuskan menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, tersangka diamankan petugas berdasarkan aduan korban yang masuk ke Polresta Palembang dengan bukti yang tertuang pada nomor LP/B-1687/Vi/2016/Sumsel/Resta. “Kami amankan barang bukti berupa 28 lembar faktur palsu yang digunakan tersangka. Sementara tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk didalami dan bakal terancam dijerat Pasal 374 KUHP,” pungkasnya. (Editor Jonheri)








