Laporan : Agus Subhan Baken
EMPAT LAWANG, Jodanews– Janji Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Nanang Supriyatna untuk menangkap dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku begal yang telah meresahkan warga di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati terbukti. Senin (27/6) sekitar pukul 21.00 Wib Satreskrim polres Empat Lawang berhasil mengamankan tiga orang pelaku begal di Jalan Poros Noerdin Panji 3A Km 7 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Pelakunya, Zainudin (18) warga Jalan Jati Kecamatan Pendopo, lalu Ramadon (18) warga Jaya Loka Kecamatan Pendopo, dan Rikodep (19) Kelurahan Pagaralam Damping Kecamatan Pendopo. Untuk satu pelaku yakni Rikodep terpaksa di tembak di kaki bagian paha karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Supriyatna mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-144/VI/2016/Sumsel/Res Empat Lawang. “Ada salah seorang anggota polisi kehilangan motor, Senin (27/6) sekitar Pukul 20.00 didepan kosan di Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi. Lalu korban atas nama Mulkat melapor dan meminta tolong kepada anggota team Elang untuk melakukan pengejaran,” kata Nanang, Selasa (28/6). Dikatakan Nanang, team Elang langsung melakukan pengajaran terhadap pelaku. Di Jalan Poros Noerdin Panjin 3A Km 7 Kecamatan Tebing Tinggi tertangkap dua pelaku atas nama Zainudin dan Ramadon. Saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 buah Kunci T dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 4039 SN Warna Merah. “Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan di Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. Setelah dilakukan pengembangan, dilanjutkan Nanang, pihaknya berhasil menangkap tersangka lainnya, Rikodep yang ternyata merupakan pelaku pembunuhan terhadap yusuf dan perampokan atas nama Miko Tomas yang mana saat itu korban mengalami luka bacok ditangan. “Kedua pelaku yang masih dibawah umur nanti akan kita kenakan UU perlindungan anak dan peradilan anak, untuk dilakukan diversi masih dalam pertimbangan karena kasus yang dilakukan sangat meresahkan masyarakat dan sudah sangat sadis,” jelasnya. (editor: Elan)








