Home EMPAT LAWANG Bandar Narkoba Dibekuk Aparat

Bandar Narkoba Dibekuk Aparat

126
0

Laporan : Agus Subhan Bakin

EMPAT LAWANG, Jodanews – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil menciduk bandar narkoba yang selama ini menjadi Target Operasi (TO), di Desa Muara Lintang Kecamatan Pendopo Barat Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (18/6) sekitar pukul 02:00 Wib. Tersangkanya adalah Ibrahim alias Taim (35) warga Desa Muara Lintang Kecamatan Pendopo Barat, bersama dua rekannya Dobi Liansyah (20) dan Herlyansyah (26) warga yang sama. Untuk tersangka Taim terpaksa di hadiahi satu butir timah panas oleh polisi, di kaki sebelah kiri bagian paha, karena saat dilakukan penangkapan tersangka Taim melakukan perlawanan dengan cara mengacungkan keris ke arah polisi dan mencoba kabur. Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Joni Indrajaya, saat ditemui di Mapolres Empat Lawang, Sabtu (18/6) mengatakan, jika tersangka Taim selama ini memang sudah menjadi TO polisi. Bahkan sejak satu minggu lalu polisi sudah mengintai tersangka karena ada sedikit kendala, baru saat ini lah tersangka berhasil diciduk. “Salah satu anggota kita mencoba memerintahkan informan (Cepu) untuk memesan barang haram tersebut kepada tersangka, saat dipastikan barang tersebut ada, anggota pun langsung bergerak untuk menciduk Taim bersama dua rekannya di rumah tersangka Herlyansyah,” ungkap Joni. Saat penangkapan, dikatakan Joni, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), satu plastik berisi inex yang sudah hancur dengan berat 1,40 gram, lalu Sabu dengan berat kotor keseluruhan 115,75 gram, kemudian satu unit timbangan digital CHQ, 2 unit Hand Phone jenis samsung clip warna hitam dan BB Gemini warna hitam, dan satu bilah keris tanpa sarung, dan satu buah kunci T serta satu buah plastik sedang yang berisi 37 plastik klip kecil dan 2 buah plastik klip sedang. “Jika ditaksir keseluruhan barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp 115juta. Bahkan saat dilakukan penangkapan pelaku sempat menelan dua paket sabu ukuran kecil seberat 1,55 gram,” katanya. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. Sementara itu dari pengakuan tersangka Taim, barang haram tersebut di dapatkanya dari salah seorang bandar dari kota Palembang. Sedangkan tempat mereka melakukan transaksi yakni di Kota Pagaralam. “Sudah selama 1,5 tahun saya menjadi bandar sabu, barang tersebut saya edarkan disekitar kecamatan Pendopo. Dan hasil dari menjual sabu saya pergunakan untuk berfoya-foya dan berjudi sabung ayam,” akuh bujang tua ini dihadapan penyidik. (Editor Jonheri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here