Laporan :Zoel
MUARA ENIM,Jodanews-PT Serasan Sekundang Sawit Mas dilaporkan ke Polres Muara Enim atas dugaan pencemaran kebun milik Ersonedi (53)warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. Kedatangan Ersonedi ke Polres didampingi kuasa hukumya. Dengan bukti laporan polisi nomor: STTLP/237/VI/2016/SUMSEL/POLRES MUARA ENIM, Rabu (15/6/2016). “Pohon karet saya banyak yang mati, karena tergenang air yang dibuang dari saluran air pabrik tersebut. Tak hanya itu lahan dan tanam tumbuh yang ada di atas hamparan seluas 4 hektrar miliknya banyak yang terkubur oleh tanah merah dari lokasi lahan pabrik yang menyebar ke lahan milik saya,” katanya. Hingga kini katanya belum ada itikad baik manajemen perusahaan untuk melakukan ganti rugi. Ditambahkan Herry Kurniawan SH, kuasa hukum Ersonedi klien sudah sangat terbuka kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Menyikapi masalah itu, Faizal Anwar Anggota Komisi 1 DPRD Muara Enim mengatakan jika ada perusahaan atau pelaku usaha yang mengabaikan undang-undang lingkungan hidup,itu adalah bentuk kejahatan.”Apalagi di Kabupaten Muara Enim, ada peraturan daerah yang mengatur hal ini. Jika memang perusahaan atau pelaku usaha mengabaikan UU lingkungan hidup, kita tidak hanya akan memanggil pengusaha tersebut, tetapi akan lebih keras lagi akan memberikan sanksi pada perusahaan tersebut. Apalagi untuk perusahaan pengolahan sawit atau pabrik sawit,wajib memperhatikan UU lingkungan hidup,khususnya diwilayah ring satu perusahaan. DPRD Muara Enim akan segera memanggil perusahaan CPO yang mengabaikan UU lingkungan hidup.Terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi via terkait laporan itu mengatakan akan menindak laporan dari Reskrim Pidsus Polres Muara Enim.Kasus ini langsung ditangani unit pidana khusus reskrim Polres Muara Enim,dan tim pidsus reskrim telah memanggil saksi-saksi serta terus mendalami kasus tersebut.Sementara untuk tim pidsus reskrim,dipimpin oleh Ipda Hamdani telah memeriksa lokasi, guna mengambil sampel tanah, air, serta mengumpulkan barang bukti dilokasi. (editor Elan)








