[quote]Terkait Dugaan Korupsi Dana Peningkatan Irigasi Desa Pelajaran[/quote]
Laporan : Idham
LAHAT,Jodanews-Setelah Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) Robert, divonis 1 tahun dan 8 bulan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh hakim Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sumatera Selatan. Kemarin, Senin (2/5), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menahan Ir. Novandaya, MM selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembagian Peningkatan Irigasi (PPI) Dinas PU. Pengairan Provinsi Sumatera Selatan, yang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek peningkatan saluran irigasi di Desa Pelajaran, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat Tahun anggaran 2013, sebesar 1, 5 Milyar rupiah.
Novandaya, datang memenuhi panggilan pihak Kejari Lahat sekira jam 10:00 pagi kemarin didampingi 2 penasehat hukumnya. Tampak pria paruh baya ini menggunakan kemeja lengan pendek saat digiring tim penyidik seksi pidana khusus Kejari Lahat menuju Lapas kelas IIA, di Kelurahan Kota Negara Lahat. “Benar hari ini kita melakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan saluran irigasi Desa Pelajaran, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Yang telah merugikan negara sebesar kurang lebih 700 juta rupiah. Makanya kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kajari Lahat, Helmi Hasan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Rifqi Arialpha, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Indra Abdi Perkasa, SH, sesaat sebelum menggiring Novandaya ke Lapas.
Dikatakan Rifqi, bahwa penahanan tersangka sendiri berdasarkan fakta dari keterangan tersangka sebelumnya yang didukung oleh kelengkapan berkas perkara (P21) dari tim penyidik. Sehingga pihaknya berhak melakukan penahanan sebelum masuk masa persidangan di pengadilan Tipikor di Palembang. “Tersangka dijerat dengan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, UU. RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana Korupsi”, terang dia.
Disinggung tentang upaya penangkapan terhadap 1 tersangka lain, Syafrudin Fanani yang merupakan kontraktor proyek tersebut. Kajari Lahat, Helmi Hasan, SH, MH menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya pemantauan dan pencarian di rumah tersangka. Bahkan menurut dia. Pihaknya juga telah menetapkan sebagai tersangka. “Untuk tersangka lain, Safrudin Fanani sudah kita cari sampai ke Palembang. Lalu kita layangkan surat permintaan pencarian kepada Kejati,” kata Helmi.
Dengan harapan, lanjut Kajari Lahat ini. Agar surat permohonan itu dapat diteruskan ke Kajagung. Namun sesuai dengan jenjang, pihaknya sudah melakukan pencarian melalui monitoring center untuk dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung RI. “Kita himbau kepada yang bersangkutan, agar segera menyerahkan diri. Karena sudah masuk daftar pencarian orang oleh pihak kejaksaan”, tandas Helmi. (Editor Jonheri)








