Home HL Kejari OKU Timur Tetapkan Dua Tersangka

Kejari OKU Timur Tetapkan Dua Tersangka

148
0

Laporan : A.Dedy/Ilham Yanurwan

MARTAPURA, Jodanews– Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pada akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur tetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, keduanya yakni kepala salah satu balai, AS dan H pejabat PPTK. Untuk AS, terkait kasus tak disetorkanya hasil usaha ke kas negara. kasus ini terjadi 2013 hingga 2015 lalu, H terkait kasus uang honorer yang tak sesuai peruntukanya, 2014 – 2015. Penegasan status tersangka pada dua pejabat tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Suhartoyo SH MHum. Penetapan AS dan H sebagai tersangka dilakukan pada 27 April lalu.“ setelah kita periksa intensif, termasuk memeriksa saksi, kita menetapkan dua tersangka korupsi pada dua perkara yang berbeda,” ujarnya. Dua tersangka korupsi tersebut berasal dari dua instansi yang berbeda. “Untuk tersangka AS, menjabat sebagai Kepala Balai, Sedangkan tersangka H merupakan PPTK di salah satu SKPD di OKU Timur ini,”jelasnya. Namun Kajari belum bisa menjelaskan secara rinci berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan. “kita masih menghitung total kerugian negara,”katanya Kajari. Saat ini keduanya belum dilakukan penahanaan karena baru ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Kita juga terus melakukan pengembangan, mungkin ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,”jelasnya.(Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here