- Pemkot Palembang Gelar Assesment
[quote]Laporan: abiyasa[/quote]
PALEMBANG,jodanews – Pemerintah Kota Palembang hari ini Selasa (19/4) menggelar assessment. Proses yang digelar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Sipil Aparatur Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Palembang, Ahmad Mustain mengatakan, jumlah pejabat yang diundang dalam assessment sebanyak 20 orang. Dari jumlah ini, hanya satu pejabat non job yang mendaftar, yaitu Alex Fernandus (Mantan Kepala DPJPP). Sisanya tidak mengikuti proses assessment (penilaian).
Assessment merupakan bagian dari proses lelang terbuka yang dilakukan Pemkot Palembang. Artinya pejabat yang tidak mengikuti proses ini dinyatakan gugur.
Terpisah, Mantan Kepala Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi, Hj. Asmawati menyatakan tidak akan mengikuti proses assessment. Menurutnya, proses itu hanya sebuah alibi mencari kebenaran. “Kalau memang benar prosesnya, jalani dulu rekomendasi KASN”, ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan, Mantan Kepala BPMK Kota Palembang, Ridwan. Menurutnya, ia tidak mengikuti proses itu karena pelaksanaan lelang terbatas tidak ada dalam aturan ASN, sehingga proses itu dinilai mengada-ada.
Selain itu, rekomendasi yang pernah dikeluarkan KASN hingga saat ini belum dicabut. “Aturan mana yang menyatakan lelang terbatas tentu tidak ada dasar hukumnya”, katanya.
Untuk diketahui, proses assessment ini dilakukan merupakan hasil pertemuan, Walikota Palembang Harnojoyo dengan pihak terkait di Kementerian Dalam Negeri RI. Berdasarkan Surat nomor : 005/2072/OTDA tertanggal 11 Maret 2016. (editor:asep)








