Laporan : Agus Subhan Bakin
EMPAT LAWANG, Jodanews.- Penyamaran aparat Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang sebagai pembeli, berhasil mengelabui tersangka Edo Satriadi (18) yang bekerja sebagai kurir Narkoba di hukum Polres Empat Lawang.
Edo, Warga kampung Talang Padang, Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi ini ditangkap saat berada di pesta organ tunggal (OT), Sabtu (9/4) sekitar pukul 21.30 WIB di Lorong Sawah, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi.
Tersangka sempat melakukan perlawanan dan bergulat dengan aparat supaya bisa melarikan diri. Namun usahanya gagal dan ia terpaksa mendekam di Hotel Prodeo Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang.
Barang bukti (Barbuk) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,16 gram senilai Rp200 ribu, handphone (hp) merk samsung warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, hasil tersangka bertransaksi narkoba. “Baru lima kali saya antar barang, sekali antar dapat untung Rp50 ribu,” ujar Edo
Hasil dari berkurir sabu itu ia gunakan untuk jajan sehari-hari seperti beli rokok, makan dan main play station (PS). Menjadi kurir narkoba diakuinya hanya iseng, selain itu sehari-harinya ia membantu orang tuan berjualan telur di pasar kalangan.”Kerjaan tetap tidak ada, SMP tidak tamat sekarang masih sekolah Paket B. Kadang bantu-bantu bapak dagang telur di pasar kalangan,” akunya.
Lanjut Edo, pelanggan kebanyakan orang datangan, diantarannya dari Kecamatan Saling dan Kabupaten Lahat. Barang ia dapatkan dari N (inisial) yang saat ini masih dalam penyelidikan aparat. “Saya tahu yang beli itu polisi, saya ini dijebak,” cetusnya.
Terpisah, Kapolres Empat Lawang AKBP Rantau Isnur Eka SIk melalui Kasat Res Narkoba Iptu Joni Indrajaya menjelaskan, tersangka sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya. Tersangka cukup “licin” dan lincah sehingga pihaknya memancing tersangka untuk bertransaksi.”Anggota kami sudah dua kali memancingnya. Tersangka ini merupakan kurir dari N yang masih DPO. Sabu diperkirakan berasal dari Lubuklinggau,” jelas Joni.
Saat ditangkap, lanjut Joni, tersangka sempat bergulat dengan anggotanya. Bahkan setelah tersangka berhasil ditangkap, pihak keluarga tersangka sempat emosi tidak terima anak mereka ditangkap. “Barang bukti dan tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Empat Lawang. Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Editor Jonheri)








