[quote]Laporan : Abiyasa[/quote]
PALEMBANG, jodanews-Sidang lanjutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 dilingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) kota Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/3).
Sidang kali ini menghadirkan lima saksi diantaranya dua staf Perencanaan Pembangunan Subsidi( PPS) Disdikpora Palembang Frengki Novianto SPd, Yuniska Handriani SE, dan Kasubag kepegawaian Disdikpora, Drs Nasikhun serta dari BPKAD kota Palembang, Zulfan MT dan Andriani Murbiastuti ST.
Dalam kesaksianya Frangky dimuka persidangan mengatakan bahwa dirinya telah membawa amplop dari salah satu kepala sekolah.
Amplop tersebut diduga berisikan uang agar dapat diserahkan kepada terdakwa Rahmat Purnama.
“Ketika itu saya bertemu dengan pak Hasanudin, Pak Hasan langsung menanyakan kepada saya, apa yang saya bawa, lalu saya menjawab ini titipan untuk Pak Rahmat, coba telepon saja pak Rahmat,” kata Franky yang merupakan staf PPS di Disdikpora Palembang.
Selain itu saksi Yuniska Handriani juga menjelaskan bahwa dirinya diperintah oleh pimpinan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik Hasanudin, akan tetapi bukti transfer telah hilang.
“Setelah saya melakukan transfer kerekening Bapak, saat itu lah saya buang bukti tranfer, itu pun inisiatif saya sendiri Pak hakim,” katanya.
Setelah mendengarkan kesaksian Yuniska, JPU langsung menyerahkan nomor rekening milik terdakwa Hasanuddin kepada majelis hakim diruang sidang, bahkan ketika dikroscek saksi pun membenarkan bahwa nomor rekening tersebut milik terdakwa hasanuddin.
“Iya pak hakim itu benar nomor rekening Pak Hasanuddin,” ungkapnya dengan wajah yang pucat.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Kamaludin SH MH didamping dua hakim anggota Saipudin Zahri SH dan Agustina, memtuskan bahwa sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi lannya.
“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi ahli,” katanya.
Sebelumnya terdakwa Hasanuddin dan Rahmad Purnama. Keduanya didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dengan meminta kembali uang sebesar 10 persen dari total dana DAK tahun 2012 yang diterima oleh 16 kepala sekolah dengan kerugian kas negara sebesar Rp631.500.000.
Pada akhirnya terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf e atau dakwaan kedua pasal 12 huruf f Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi atau dakwaan subsider pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. (Editor : Asep)








