Home HL Empat Pimpinan DPRD Muba Mendadak Linglung

Empat Pimpinan DPRD Muba Mendadak Linglung

149
0

Jadi Saksi Bupati Muba Non Aktif

Laporan : Abi

 

PALEMBANG, jodanews – Sidang kasus dugaan suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014 di Pengadilan Tipikor Palembang, mendadak heboh. Empat pimpinan DPRD Muba harus menjadi saksi untuk Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianti Pahri. Mereka adalah Raimon Iskandar,  Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.

Ada yang unik dalam jalannya sidang. Keempat pimpinan dewan tersebut mendadak linglung. Mereka pun kerap memberikan keterangan yang berubah – ubah.

‘’ Saudara saksi jangan melihat ke bupati anda. Saudara sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar. Jawab saja yang jujur, jangan berbelit-belit, ingat itu, ‘’ bentak Hakim Saiman disela sidang.

Meski JPU telah memutar percakapan antara Darwin AH dan Islan Hanura, Darwin masih membantah. Ia mengatakan, dirinya tidak menerima suap. Padahal dalam rekaman hasil sadapan yang dilakukan KPK, jelas mereka membicarakan uang suap. “ Masi idak nerimo sen?” tanya ketua Majelis Hakim Saiman. “Tidak yang mulia” jawab Darwin.

Sementara, usai sidang kuasa hukum kedua terdakwa  (Pahri – Luci), Fadli mengajukan izin berobat kepada Ketua Majelis Hakim Saiman.

Permintaan ini sempat ditolak Saiman. Ia beralasan harus berkoordinasi dengan pihak dokter sebelum cek kesehatan. Sehingga waktu yang diberikan oleh Jaksa dapat dipergunakan dengan baik.

“ Tanyakan dulu kepada dokternya, jadi waktunya bisa tidak terbuang. Kami juga minta keterangan dari tim medis lapas. Lengkapi dulu syaratnya. Kalau Sekarang belum bisa diputuskan, nanti akan kami disampaikan pada sidang berikutnya, ‘’ kata Saiman.

Kuasa hukum kedua terdakwa Fadli menjelaskan, saat ini Lucianty sedang mengalami sakit pembengkakakan jantung dan pengkakakan dibagian kaki. Sedangkan terdakwa Pahri mengalami gangguan ginjal.

 

Seperti diketahui, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty serta empat pimpinan DPRD Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. (Editor : Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here