Laporan : Agus Subhan Baken
EMPAT LAWANG,Jodanews – Kembali maraknya aksi penyetruman dan meracuni ikan di sungai musi yang d lakukan oknum warga. Sepertinya tidak mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabuaptaen (Pemkab ) Empat Lawang dalam hal ini satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Empat Lawang.
Pemkab dinilai tutup mata menidak warga yang melakukna aktifitas penyetruma di sungai musi, dalam kabupaten Empat Lawang.
Informasi yang dihimpun, aksi beberapa oknum warga yang melakukan penangkapan ikan dengan menyetrum kerap terjadi pada malam hari. hal tersebut dilakukan karena tidak diketahui mayarakat lain.
“Kan sayang apabila distrum, bukan hanya ikan besar yang akan musnah, ikan-ikan yang masih kecil juga akan terkena dampaknya,’’ ujar Ronal salah seorang warga.
Sementra itu, Kasat Pol PP Empat Lawang Swandi mengatakan, apabila terbukti oknum warga yang masih melakukan aksi tersebut . Saat ini pemerintah kabupaten (Pemkab) Empat Lawang akan menerapkan peraturan daerah (Perda) No 31 tahun 2008 yang mengatur tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan alat berbahaya dan bahan terlarang.
‘’Sesuai dengan Perda No 31 Tahun 2008, bila masih ada warga yang melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan peralatan berbahaya dan bahan terlarang, maka akan kita sangsi tegas berupa pidana penjara dan denda,” ujarnya
Dijelaskannya, untuk menindak tegas para okmun warga yang masih melakukan dan melanggar ketentuan itu pihaknya akan berkordinasi dan berkerjasama dengan pihak yang berwajib yakni kepolisian,” kita akan turun kelapangan dan mengawasi sungai sungai yang rentan dengan aksi tersebut, apabila terbukti maka kita dan pihak kepolisian akan menindak tegas,” tegasnya.(Editor Jonheri)







