[quote]Laporan : marshal[/quote]
MUARA ENIM, jodanews – Dua pasangan calon pengantin (Catin) melaksanakan akad nikah di Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kantor Urusan Agama Kecamatan Muaraenim Kamis (11/2). Sebelumnya kedua catin mengikuti penasehatan di BP4 pada Senen lalu.
Mereka adalah Islahuddin dengan Harnawan dari desa Muara Lawai kecamatan Muaraenim dan Ahmad Joni Fandri dengan Shinta Zahara Mayang Sari dari Desa Karang Raja Kecamatan Muaraenim.
Akad nikah kedua pasangan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Muaraenim H Welly Nurhapi, SAg Msi.
‘’ Calon pengantin sudah memahami ketentuan baru mengenai tarif pencatatan nikah, kalau nikah di kantor Urusan Agama atau Balai Nikah tidak dikenakan biaya alias gratis, sementara di Luar Balai Nikah harus menyetor uang sebesar 600 ribu rupiah ke BPN 133 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NR 1 Cut Mutia Jakarta dengan melampirkan Slip penyetoran. dengan memenuhi persyaratan waktu pendaftaran nikah, pasangan yang akan menikah perlu melampirkan N1-N4 dari Lurah atau Kades fotokopi KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Ijazah Terakhir, foto copy Akta Kelahiran, Imunisasi TT bagi Perempuan dan pas foto berukuran 2 x 3 : 4 lembar,3 x 4 : 4 lembar, dan 4 x 6 : 1 lembar seluruh foto calon suami dan calon Isteri berlatar belakang Biru.
Kemudian bagi pengantin pria wajib membawa surat rekomendasi numpang nikah yang dikeluarkan KUA dimana calon mempelai pria berdomisili. (editor:asep)








