Plh Bupati Muba : Perlu adanya langkah bijak untuk mengantisipasi
Laporan : cindra
Muba, jodanews- Pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) yang marak akhir-akhir ini bakal mendatangkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang parah apabila tidak secepatnya diantisipasi aparat penegak hukum.
Tanpa adanya respons tepat dan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan ilegal akan memberi dampak kerusakan yang besar bagi lingkungan.
Untuk menghindari dampak yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal itu, maka harus segera diambil tindakan tegas.
Plh bupati Muba Beni Hernedi praktek illegal drilling sudah berlangsung sejak lama, oleh karena itu perlu adanya langkah bijak untuk mengantisipasi hal itu. Dalam paparannya menjelaskan bahwa sumur tua di Kabupaten Muba merupakan aktifitas peninggalan Belanda dan merupakan sumur minyak bumi yang di bor sebelum tahun 1970 yang sampai sekarang dikelola oleh masyarakat dengan cara tradisional.
Selain itu, kondisi sekarang masyarakat melakukan pengeboran dilahan mereka sendiri, disamping itu masih ada sumur milik perusahaan yang tidak diekploitasi karena tidak bernilai ekonomis, sehingga sumur tersebut dibuka dan dikelola masyarakat. Dirinya mengharapkan Aktifitas praktek pengeboran minyak secara ilegall agar menghentikan kegiatannya.
“Pemerintah akan bekoordinasi dan minta kepastian hukum dalam konteks perizinan dg pemerintah pusat. Pemerinah akan mencari solusi atas hal ini,” ungkap Beni Hernedi saat jumpa pers pada kunjungan kerja Kapolda Sumsel diruang rapat Sekda Muba, selasa (29/12)
Selain itu, Beni Hernedi menginstruksikan SKPD terkait termasuk input dari pihak kepolisian, untuk bisa dicarikan resolusi permasalahan. Ia juga meminta kepada camat setempat untuk mendata dan menutup aktifitas penambangan terkait illegal drilling. “kami akan memberikan himbauan kepada para pelaku-pelaku illegal drilling untuk menutup kegiatannya”, imbuhya.
Kapolda Sumsel Irjen pol Iza Fadri melalui Kombes Pol Sabarudin Ginting Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, bahwa pertemuan ini hendaknya menghasilkan upaya-upaya yang konkrit, semua pihak agar dapat memahami jenis-jenis kasus yang terjadi di Muba.
“Masalah illegal drilling ini sudah lama menjadi sorotan, terutama di Kabupaten Muba yang sampai kini terus meningkat. Namun, karena begitu banyaknya kendala yang ditemukan untuk penertiban illegal drilling ini, akibatnya terhambat dan belum ditemukan titik terang bagaimana solusi terbaik. Oleh karena itu penegakan hukum harus segera dilaksanakan, susun segera tim dan langsung action ke lapangan untuk penertiban,” tegas Sabarudin Ginting.
Semntara itu, Kepala SKK Migas Sumbagsel Tirat S Ichtijar mengharapkan adanya upaya tegas untuk mengantisipasi hal tetsebut. Karena pengelolaan sumur masyarakat berdampingan dengan milik perusahaan.
Selain itu, imbuhnya yang perlu menjadi perhatian terkait kegiatan illegal drilling tersebut adalah dampak dari kegiatan tersebut. Para pelaku kegiatan illegal, tidak memperhatikan perlengkapan keselamatan kerja, sehingga akan berdampak bagi keselamatan mereka dan orang lain.