Home HL Mantan Kacab Bank Mandiri Syariah Dituntut 14 Tahun Oleh JPU

Mantan Kacab Bank Mandiri Syariah Dituntut 14 Tahun Oleh JPU

208
0

Jodanews- Dalam sidang tuntutan perkara tindak pidana perbankkan yang digelar di PN Muara Enim sekitar pukul 15.30 WIB (12/8). Mantan Kepala Cabang (Kacab) Muhammad Fadhli bin Samsun Hadi tampak terdiam duduk dikursi pesakitan yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 14 tahun penjara.

Terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan ini  dituntut oleh JPU dengan pasal 63 ayat (1) huruf a uu tindak perbankan syariah UU No 21 tahun 2008 dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsider 1 tahun. Pembacaan tuntutan ini dibacakan oleh JPU Soemarlin Halomoan Ritonga SH,  Variska A Kodriansyah SH dan Fedrik Adhar SH.

“Kita hari ini membacakan tuntutan pada terdakwa. Dimana sebelumnya kita sudah menghadirkan beberapa saksi dan juga ada yang dijadikan tersangka juga,” kata Fedrik.

Dikatakan dia, berdasarkan fakta hukum unsur yang dengan sengaja melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha ke rekening bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). Ini berkaitan segala pekerjaan atau tindakan tidak sesuai dengan peraturan.

Hal ini sesuai dengan keteranga para saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan untuk dijadikan petunjuk dalam perkara ini. Dimana, bahwa benar pada awal 2012 saksi Rusmada diajak oleh terdakwa untuk meminjam kembali pada Bank Syariah Mandiri dengan jaminan surat keterangan tanah untuk penjamin 80 nasabah dan terdakwa menyuruh saksi Rusmada melalui Saksi Nurhanudin dan Rusdi Bin Cik Min untuk mengumpulkan fotocopy KTP warga Desa Lubuk Mumpo Gunung Megang, Muara Enim dan Desa Raja Kabupaten Pali sebagai syarat pengajuan pinjaman di Bank Syariah Mandiri.

Lalu, bahwa setelah mendapatkan fotocopy KK dan KTP lalu diajukan untuk kredit fiktif berjumlah 225 orang. Diantaranya, 80 dari saksi Rusmada. Dan, dari foto copy salah satu KPT pengajuan kredit tersebut mengaku kalau ia tidak pernah mengajukan kredit pada Bank Syariah Mandiri. Dalam tuntutan ini terdakwa dituntut 14 tahun penjara.
Atas tuntutan ini, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Sukarmin SH akan mengajukan pembelaan tertulis. Dan, pihak JPU siap menerima pengajuan pembelaan tertulis tersebut sesuai dengan aturan.

“Kita akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu depan dengan agenda, dari pembelaan panesahat hukum terdakwa dan terdakwa,” tuturnya.

Dalam sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Rendra Yozar SH MH dengan Anggota Rio Nazar SH dan Syafri Tarigan SH.

Untuk diketahui juga, perkara ini terjadi saat terdakwa menjabat sebagai kepala cabang Bank Syariah Mandiri, Cabang Pembantu Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul. Akibat pidana perbankkan yang dilakukan oleh terdakwa ini kerugian lebih kurang Rp 20 Milyar.  *(marshal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here