Home Uncategorized Mantan Kabag Humas Mura Dijebloskan ke Penjara

Mantan Kabag Humas Mura Dijebloskan ke Penjara

231
0

LUBUKLINGGAU, JI- Setelah enam bulan ditetapkan sebagai tersangka , akhirnya mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Musi Rawas Edy Zainuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) tahun 2014 dibagian Humas Setda Musi Rawas senilai Rp 5 miliar,Senin (3/8) pukul 18.00 WIB dijebloskan ke penjara oleh Kejari Lubuklinggau dipimpin Kasi Intel M Chadafi Nasution. Tersangka Edy Zainuri digiring dikediamannya di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa perlawanan.

Selanjutnya Edy Zainuri dibawa ke kantor Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik. Lalu sekitar pukul 19.30 WIB tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung dibawa ke lapas klas IIA Lubuklinggau untuk di jebloskan ke penjara dengan pengawalan mobil Innova BG 1197 HH warna hitam, serta diikuti satu unit mobil Terano Nopol BG 1145 HB.

Edy Zainuri saat ditangkap menggunakan baju warna hijau dipadu celana jeans dan sandal kulit, dibawa dengan kendaraan menuju ke Lapas Klas IIA Lubuklinggau untuk ditahan. Tersangka ini dinilai oleh Kejari Lubuklinggau dikarenakan tidak kooperatif dan mangkir dari pemanggilan.

Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Pisdus M Nurul Hidayat mengatakan, penahanan tersangka Edy Zainuri karena dinilai tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan kasus yang membelitnya.padahal pihak Kejari Lubuklinggau sudah melayangkan surat panggilan nomor : SP-223/N.6.16/Fd.1/07/2015 terhadap tersangka pada 27 Juli 2015. Surat itu berisi agar tersangka dapat hadir pada Senin 3 Agustus 2015 untuk diperiksa tim penyidik kejari sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 di bagian Humas Setda Kabupaten Musi Rawas.

“Pihak kami sudah memanggil tersangka satu minggu yang lalu pada 27 juli 2015 untuk diperiksa guna melengkapi berkas, namun pada hari yang ditentukan pada 3 Agustus  tersangka tidak datang, yang datang hanya surat tugas (dinas) ke Palembang dan melayangkan surat tugas dengan nomor 090/168/SETDA/VII/2015 yang berisi memerintahkan Edy Zainuri jabatan sebagai staf bagian humas Setda Kabupaten Musi Rawas untuk dinas, koordinasi dan konsultasi dalam rangka pembentukan PPID ke Biro Humas Provinsi Sumsel di Palembang selama empat hari terhitung dari 3 hingga 6 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh Assisten III Bidang Kesra dan Keuangan. Merasa ada kejanggalan dari surat tersangka, yang pergi saat hari pemanggilan tersangka harus datang untuk dilakukan penyelidikan, atas kejanggalan inilah Kasi Pisdus dibantu Kasi Intelijen melakukan penyidikan dengan bantuan alat Monitoring Ceter Cager Kejaksaan Agung tersangka berhasil dilacak. “Dari pagi kita lacak keberadaan tersangka, melalui HP dan terlacak keberadaannya, yang ternyata masih berada dikota Lubuklinggau, sehingga tersangka kita jemput paksa di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB.

“ Dari pagi kita pantau ternyata dari pemantauan tersangkah berpindah-pindah tempat dikota Lubuklinggau, atas dasar itu terhitung tanggal 3 Agustus ditangkap selama 1×24 jam, dan besok akan diperpanjang dengan penahanan selama 20 hari,” Jelas Patris.

Lebih lanjut Patris Menjelaskan.Tidak menutup kemungkinan apabila ada indikasi pihak-pihak yang menghalangi penyidikan atau berusaha untuk mengaburkan tindak pidana yang dilakukan tersangka, akan dikenakan pasal 31 tahun 1999  junto undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“ Kalau ternyata ada indikasi ada pihak-pihak yang menghalangi penyelidikan maka akan kita jadikan tersangka.juga. dan kita tahan Edy Zainuri hari ini, karena ditakutkan akan menghilangkan barang bukti” tegas Patris.

Sementara itu Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Musi Rawas H Isbandi Arsyad saat di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan, Untuk saat ini pihak dari Pemkab Mura belum memberikan bantuan hukum terkait di tangkapnya Mantan Kabag Humas Mura Edy Zinuri Senen malam ( 3/8 ) oleh pihak Kejari Lubuklinggau.

“ Pihak Pemkab Mura Belum menyiapkan Bantuan Hukum kepada Edy Zainuri, karna kami masih menunggu proses hukum selanjutnya,” Ujar Isbandi.

Lebih lanjut Isbandi menjelaskan, Jika Nantinya memang di butuhkan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, maka pemkab akan memberikannya kepada yang bersangkutan, jelas Isbandi. (Iman )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here