Laporan Abi
OKU Timur, Jodanews.com – Warga Desa Dadimulya Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, YN (19) pada Selasa (14/01/2020) sekitar pukul 23.30 Wib, ditangkap Reskrim Polsek Madang Suku II OKU Timur.
Tersangka ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap korban berinisial SS, warga Desa Dadimulya Kecamatan Mds II Kabupaten OKU Timur pada Minggu (12/01/2020).
Kapolsek Mds II, IPDA Hartono, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/01/2020) sekitar pukul 11.00 Wib. Saat itu, ketika seluruh keluarga korban pergi ke sawah dan rumah dalam keadaan kosong, tersangka masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang dengan cara merusak kunci pintu belakang.
“Setelah tersangka masuk dalam rumah, tersangka mengambil 1 unit Hp merek OPO, 1 unit charger, 1 buah speaker dan 1 buah kunci kontak motor,” terang Kapolsek.
Setelah itu, tersangka juga mengambil 1 unit motor jenis Honda CBR dan ketika korban pulang dari sawah, korban terkejut karena melihat pintu belakang sudah terbuka serta kuncinya dalam keadaan rusak.
“Lalu, korban memeriksa keadaan rumah dan melihat barang-barang tersebut diatas hilang. Kemudian, korban menemui saudaranya dan melaporkan kejadian tersebut kepada saudaranya,” jelas Kapolsek.
Bersama saudaranya, korban memeriksa keadaan rumah bagian belakang. Sesampainya disana, mereka ketemu tetangganya dan memberikan informasi bahwa tersangka Yoda Nihan yang barusan lewat belakang rumah korban.
“Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa. Kemudian, didampingi Kepala Desa, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mds II,” ujar Kapolsek.
Mendapatkan laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Res dan Kanit IK untuk melakukan olah TKP dan memintak keterangan dari para saksi-saksi. Kemudian, pada Selasa (13/01/2020) saya mendapatkan informasi kalau tersangka berada di rumah saudaranya.
“Setelah itu, sekitar pukul 23.30 Wib, saya beserta anggota langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolsek Mds II dan saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya dan saat ini, tersangka masih kita proses,” pungkas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni 1 unit sepeda motor jenis Hinda CBR, 1 unit Hp merek OPO dan 1 buah speaker. (Editor Jon Heri)