JODANEWSÂ – Wahadi Gunawan (33), alamat dusun VI Tugu Mulyo RT 01 Kecamatan Lempuing Kabupaten Oki. Mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel guna melaporkan kasus penggelapan mobil tadi pagi sekitar jam 10.30 WIB.
Dihadapan petugas SPKT Polda Sumsel, Wahadi menceritakan kejadian awalnya, pada hari Rabu (15/04) tepatnya sekitar jam 10.00 Wib, terjadi penggelapan di Desa Gumawang BK 10 Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur.
Kedatangan Wahadi ke Polda Sumsel guna melaporkan Dodi (terlapor) warga Kelurahan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Yang telah menipunya. Diceritakan Wahadi, ia membeli satu unit mobil truk diesel secara kridit di PT Dipo Star Finance selama 35 bulan, dengan angsuran per bulan sebesar Rp 6.017.000.
Angsuran tersebut telah dibayar korban sebanyak 24 bulan. Pada saat korban melintas di TKP, tiba-tiba mobil korban dihentikan oleh Dodi (terlapor), dengan alasan bahwa korban telah menunggak pembayaran selama satu bulan.
Namun pada saat korban hendak melunasi tunggakan tersebut, ternyata mobil milik korban telah di lelang. Akibat tersebut si korban mengalami kerugian satu unit mobil truk diesel Tahun 2013 dengan nomor polisi (nopol) BG 9854 TF.
Atas kejadian tersebut akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 226.000.000. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan laporan korban sudah diterima. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses dengan memintai keterangan dari terlapor.
“Kalau memang terbukti bersalah, maka terlapor akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk saat ini, anggota akan memeriksa pelapor dan saksi terlebih dahulu,” kata Djarod. (Meida Sari)