Laporan Cindra
MUBA, jodanews.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2021 terus berlanjut.
Hari ini pembahasan dilakukan di Komisi DPRD kabupaten Muba dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
” Sebelum memasuki ruang rapat seluruh peserta rapat baik dari anggota DPRD Maupun OPD terlebih dahulu harus melakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid test Covid-19 , di akses masuk ruang Komisi ,” ujar Sekretaris DPRD Muba Thabrani Rizki melalui Kasubbag Kajian Perundang-Undangan Iin Patlina saat dibincangi di gedung DPRD Muba, Minggu (27/09/2020).
Dikatakannya, selain melakukan pengecekan suhu tubuh dan rapid test Covid-19, peserta rapat juga dilakukan pengecekan kelayakan masker serta wajib cuci tangan.
Mengingat meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 dan cluster perkantoran, kami lakukan pembahasan ditahap Komisi ini dengan mengandeng Dinas Kesehatan Muba untuk penerapan protokol kesehatan ,ungkapnya .
Selain itu, pihak DPRD Muba juga membatasi waktu rapat dan jumlah peserta rapat dari OPD hanya boleh hadir tidak lebih dari dua orang.
Disinggung soal anggota DPRD yang menolak melakukan Rapid Test, Iin membantah akan hal itu.
” Kalau ada anggota DPRD yang menolak melakukan rapid, kita juga akan melarang untuk mengikuti agenda DPRD termasuk rapat. Hal itu untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Dijelaskannya juga untuk hasil sementara dari peserta yang melakukan Rapid Test Covid-19 di Gedung DPRD semua non-reaktif.
“Alhamdulillah semua non-reaktif, mudah-mudahan tidak ada peserta rapat yang reaktif,” imbuhsnya.(editor Jon Heri)