Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Petugas dari Unit Ranmor Polresta Palembang dibawah pimpinan Iptu Mardanus, melakukan penyergapan terhadap tersangka ranmor yang sudah menjadi Target Operasi (TO). Penyergapan itupun membuahkan hasil, yang mana tersangka ini merupakan bandit bersenpi yang kerap meresahkan warga, dalam kasus begal, maupun kasus curanmor.
Diketahui tersangka bernama Syamsul alias Sam (30), warga Jalan Pipa Jaya, RT 42/11, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang ini tewas usai baku tembak dengan aparat kepolisian. Tersangka ini merupakan Bandit bersenpi yang sudah sangat meresahkan warga Kota Palembang, tersangka pun terbilang sadis dia tak segan-segan melukai korbanya.
Sebelumnya petugas dari Unit Ranmor Polresta Palembang, mendapatkan informasi bahwa ada tersangka target operasi bernama Sam, berada di Wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran tersangka. Ternyata setelah menemukan lokasinya, ternyata betul bahwa ada tersangka Sam dilokasi tersebut.
Setidaknya dalam 3 bulan belakangan ini tersangka sudah menjadi TO. tepat pada Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, Saat dilakukan penyergapan tersangka mencoba lari dengan melarikan diri ke arah tepian Sungai Musi, di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. disitu terjadilah aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Bahkan tersangka mengeluarkan tembakan kearah petugas yang sudah mengepung tersangka.
Mengetahui hal tersebut, petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan terhadap tersangka agar menyerahkan diri. tetapi tembakan peringatan itu tidak digubris tersangka. bahkan tersagka terus lari sambil menembakkan senpira miliknya ke arah petugas. karena aksinya sudah membahayakan, petugas pun memberikan tembakan terukur kearah tersangka dan mengenai tubuh korban sebanyak satu kali.
Setelah peluru bersarang ditubuhnya pelaku baru bisa dilumpuhkan. tersangka juga sempat di bawa kerumah sakit, namun nyawa tersangka tidak dapat tertolong lagi. tersangka meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Dari tubuh korban petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepuncuk senpira beserta 4 amunisi aktif dan satu sudah ditembakkan tersangka.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara dan Kanit Ranmor Iptu Mardanus, menegaskan tersangka S ini merupakan resedivis kasus begal dan curanmor.
“Jadi sekitar pukul 11.30 WIB mendapat informasi ada TO di wilayah Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. petugas kami melakukan penyergapan dilokasi, tersangka berinisial S, dari hasil pendataan ternyata tersangka ini telah melakukan tindakan curas, dan curanmor,” ungkapnya.
Bahkan tersangka S ini pernah melancarkan modus operandi, dengan cara menyiramkan air keras (cuka para), ke korban seorang wanita, hingga korban mengalami kerusakan di wajah. “Ya dari penyelidikan kita ada 11 laporan polisi yang masuk, yang bersangkutan ini juga merupakan resedivis kasus curas dan senpira illegal,” terangnya.
“Jadi pada saat akan ditangkap tersangka membawa sepucuk senpira, sempat menembak sehingga membahayakan petugas. lalu tembakan tersangka dibalas petugas, dan peluru mengenai badan tersangka, di bagian depan, nah pada saat di perjalanan menuju rumah sakit tersangka meninggal dunia,” ujarnya.
Dari penggeledahan di tubuh tersangka, petugas juga menekukan sepucuk senpira dengan 5 butir amunisi, sebuah pisau, kunci T dan ponsel.
“Ini juga sebagai upaya maksimal kami terhadap para pelaku, tersangka yang melakukan kekerasan, menggunakan senpi atau sajam akan kami tindak tegas. Seperti yang dialami tersangka S ini, jadi sudah jelas kita beri tindakan tegas. Kami peringatkan untuk tidak coba-coba melakukan tindak kejahatan pidana di Palembang,” tegas Kapolresta Palembang. (Editor Jon Heri)






