Laporan : Agus Subhan Bakin
EMPAT LAWANG, Jodanews- Begal yang sering beraksi di Nyawangan (Hutan.Red) Desa Tanjung Eran dan Desa Najungan Kecamatan Pendopo, Pelaku benama Arzandi Saputra (18) Bin Amrin warga Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo (Induk) bersama temanya Dedi (17) Warga Desa yang sama berhasil diamankan diMapolres Empat Lawang.
Zandi dan Dedi yang masih berstatus pelajar di SMK 2 di kecamatan Pendopo ini di serahkan oleh pihak keluarganya, Rabu (6/4/2016) sekitar pukul 2.00 WIB. Ke polres Empat Lawang dan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran. Informasi yang berhasil dihimpun dari pengakuan Zandi, mereka sering beraksi bertiga dan sudah ada tugasnya masing-masing.
Seperti perampokan yang dilakukan pada hari minggu (2/4/2016) terhadap korban yang juga merupakan siswa di salah satu SMP di Kecamatan Pendopo Warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo. Dengan berani mereka bertiga beraksi di siang hari dengan cara melumpuhkan korban terlebih dahulu.”Aku dan Dedi tugasnya menyerang korban, sedangkan harun bertugas menjatuhkan korban dengan bambu”, akuh Zandi kepada wartawan saat dibincangi di Mapolres Empat Lawang, Rabu Siang (6/4/2016)
Dikatakan Zandi, dirinya nekat merampok karena himpitan ekonomi ditambah orang tuanya saat ini sudah bercerai.”Rencanonyo kalu dapat hasilnyo kamarin tu untuk beli baju. Aku sekarang ni tinggal tempat nenek kak’ jadi untuk beli baju dan memenuhi kebutuhan hidup aku merampok,” kelitnya Zandi yang saat ini duduk kelas X SMK 2 di Kabupaten Empat Lawang.
Sementar itu Kapolres Empat Lawang, AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Nanang Supriyatna didampingi Kanit Pidum, Ipda Indra Gunawan mengatakan jika pelaku tidak segan-segan melukai korban saat menjalankan aksinya.”Pembegalan yang mereka lakukan ini, mengakibatkan lengan tangan kiri korbanya nyaris putus disabet pelaku dengan sajam,” ungkapnya.
Disampaikannya, selain dua orang pelaku begal, “Saat ini anggota kita sedang menjeput satu pelaku yang juga kawan begal dua orang yang kita amankan ini,” jelasnya.
Meskipun terbilang sadis, pelaku yang masih berstatus pelajar dibawah umur, sesuai Undang-undang, diupaya diversi terlebih dahulu. Namun jika upaya diversi tidak memenuhi syarat, pelaku tetap akan diancam dengan Pasal 365 dengan ancaman 5 tahun ke atas.”Jika upaya diversi tidak memenuhi syarat, pelaku tetap kita kenakan dengan pasal 365 dengan ancaman 5 tahun keatas,” tegasnya.(Editor Jonheri)






