Laporan : Armalinda
MUSI BANYUASIN, jodanews.com – Telah terjadi kasus tindak pidana kebakaran sumur minyak yang di lakukan sodara Ricki Rikardo Alias Dedek di desa tanjung dalam kecamatan kelunag kabupaten musi banyuasin provinsi Sumatera selatan Pada hari sabtu tanggal 24 Agustus 2024 Sekira pukul 10.00 wib
Berdasarkan hasil penyelidikan, Diduga Sumber Api Berwal dari Percikan Api yang berasal dari gesekan antara canting polot (ALAT PENIMBA MINYAK) dengan cacing yang ada dilubang sumur minyak, sehingga menyambar gas yang keluar dari dalam sumur
minyak sehingga menyebabkan kebakaran.
kapolres Muba AKBP Listiyo Dwi Nugroho. SIK. MH Melalui Kapolsek keluang Akp. Yohan Wiranata SH. Saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka Ricki Rikardo Alias Dedek Bin (ALM) Ripaih diamankan di kontrakannya yang beralamatkan di Kelurahan Cimindi Kecamatan Ciberem Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa barat,
Selanjutnya tersangka di bawah ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut beserta barang bukti berupa, 1 (SATU) Unit Sepeda Motor Revo Tampa Nomor Polisi Bekas terbakar, 1 (SATU) Pasang Katrol, 1 (SATU) Buah tameng, 1 (SATU) Buah selang terbakar, 1 (SATU) Buah Canting, 1(SATU) Set seteger,cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 Liter.
Pasal yang di terapkan, Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka KE-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undangan-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan atau pasal 188 KUHP pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (ENAM) Tahun dan pidana denda paling banyak RP.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tampa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama dan atau turut serta melakukan dan atau barang siapa karena kesalahan (KEALPAAN) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir. (Editor Jonheri)