Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Pasal sering begadang saat mengerjakan pesanan jahitan untuk langganannya, membuat Aan Hanafi (34) warga Jalan Betawi I, Lorong Cemara nomor 1856, RT52 Rw 8, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan tersangka, ia memakai sabu supaya lebih segar dan semangat saat menjahit hingga larut malam apabila mengkonsumsi barang haram tersebut. Oleh karena itu, dirinya pun rutin membeli sabu di kawasan 9 Ilir demi tak mau kehilangan pelanggan. Namun sial yang menimpa Aan, saat baru saja membeli sabu bersama Amrullah alias Amrul (26), warga Jalan Betawi Raya nomor 1884, RT52 Rw 8, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang yang merupakan kawannya. Keduanya diciduk aparat Polsek Ilir Timur II Palembang, sebelum mengkonsumsi narkotika golongan I tersebut.”Kami beli satu paket, uangnya ck-ck. Rencananya mau kami pakai bareng-bareng. karena banyak pesanan jahit jadi makai sabu biar segar dan semangat saat begadang. Tapi belum dipakai kami keburu ketangkap polisi,” ujarnya saat gelar perkara, Selasa (6/12). Penangkapan kedua tersangka berawal saat aparat Polsek IT II, Palembang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kebangkan, Gang Ujung Tanjung, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. Saat melihat polisi, kedua tersangka terkejut dan hendak melarikan diri. Oleh karena itu polisi mengejar dan meringkus keduanya. Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sabu seberat 0,32 gram yang dibeli seharga Rp100.000. Kapolsek IT II Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Yundri berujar, keduanya ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket sabu, Saat keduanya terjaring razia. “Keduanya juga sempat mencoba melarikan diri. Karena anggota melihat, kemudian langsung melakukan pengejaran, langsung digelandang ke Polsek IT II. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 junto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka terancam minimal lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Editor Jonheri)







