Home HL Tiga Pasangan Suami Istri di Sumsel Yang Ditahan KPK

Tiga Pasangan Suami Istri di Sumsel Yang Ditahan KPK

95
0

PALEMBANG, jodanews – Periode tahun 2014-2015, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan ‘tinta emas’ di Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan jodanews.com, di Sumsel ada tiga kepala daerah dan istrinya yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan Lucianty Pahri

Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari ditahan dalam kasus dugaan suap terhadap ketua dan anggota DPRD Muba, terkait pengesahan APBD 2015 dan LKPJ Bupati Muba tahun 2014. Penahanan Pahri melibatkan istrinya Lucianty Pahri. Anggota DPRD Sumsel ini disebut – sebut sebagai dalang penyuapan.

2. Bupati Empat Lawang H Budi Antoni dan Susanna

KPK menahan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013.

Budi Antoni Aljufri adalah bupati petahana yang pada Juli 2013 mengajukan permohonan keberatan ke MK atas kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi. Mantan Ketua MK Akil Mochtar menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015 dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Budi dan Suzanna juga disangkakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

3. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan Masyitoh

Perkara Romi Herton merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK. Pasca vonis Akil, KPK mulai menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka. Salah satunya adalah Romi. Namun, tidak hanya Romi, KPK juga menetapakan istri Romi, Masyito sebagai tersangka.

Selain itu, Romi dan Masyito diduga memberikan keterangan bohong di persidangan. Pasalnya, saat menjadi saksi dalam sidang perkara Akil, Romi dan Masyito mengaku tidak pernah mengenal Muhtar Ependy, pria yang disebut dekat dengan Akil. Padahal, Masyito pernah menyerahkan Rp14,145 miliar dan AS$316,7 ribu kepada Muhtar.

Alhasil, Romi dan Masyito didakwa penuntut umum KPK dengan pasal penyuapan dan pemberian keterangan bohong. Perkara keduanya hingga kini masih diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Romi dan Masyito mengaku alasan mereka berbohong dikarenakan permintaan Muhtar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here