Laporan : Toni
OKI,Jodanews.com-Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung kembali menggelar sidang sidang ke empat kali ini memasuki tahap mediasi. ( Rabbu 25/01/23)
Koperasi Tanjung Mesayu Sari Desa Tanjung Sari 1, Kecamatan Lempuing menggugat PT. Mutiara Bunda Jaya (BMJ) yang merupakan anak perusahaan PT. Sampoerna Agro dan Bank BRI terkait perjanjian Wanprestasi.
Dalam gugatan tersebut, PT MBJ dianggap melanggar perjanjian pembangunan kebun sawit pola kemitraan program revitalisasi perkebunan yang sudah disepakati kedua pihak yang melibatkan Bank BRI sebagai penyalur dana.
Koprasi tanjung mesayu Di angap berhutang 55 milyar kepada pihak PT MBJ dan akan lunas di tahun 2038.melebihi umur dari tanaman kelapa sawit 28 sd 29 tahun dan umur produktif tanaman hanya 25 tahun.
“Sekarang semuanya diambil alih PT. BMJ. Pihak BRI tidak pernah mengembalikan dana yang dianggap kelebihan pembayaran yang selama ini sudah disetorkan. Anehnya lagi, koperasi berhutang 55 Miliar kepada pihak PT. MBJ, diwawancarai di Pengadilan Negeri Kayuagung,” ungkap Fadil.
” Fadil sebelum gugatan tersebut dilayangkan, ia bersama pihak koperasi telah meminta mediasi kepada pihak Bank BRI .
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Kayuagung Tira Tirtona melalui Hakim Anggota Dani meng hadir kan yang di gugat PT MBJ dan BRI,namun pihak BRI hanya membawa surat kuasa namun di anggap tidak hadir oleh pihak pengadilan .dan sidang ditunda sampai satu Minggu mendatang tanggal 1 ,feb 2023 mendatang . “Ujar Dani
Saat disinggung ketidakhadiran perwakilan Bank BRI tergugat, PN Kayuagung tidak akan memberikan surat panggilan lagi,” Tutup nya. (Editor Jonheri)