Laporan Meidasari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah empat hari masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Eka Saputra (19) warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Keluarga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, berhasil diciduk anggota Satreskrim Mapolresta Palembang, Sabtu (13/8). Eka ditangkap, lantaran telah mencuri sepeda motor milik Jumardi Simanjuntak (16) warga Jalan Sukabangun II, Lorong Cemara, RT 06 RW 02, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (9/8) lalu. Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada Selasa (9/8) lalu. Dimana, saat itu korban sedang menongkrong dengan temannya di pinggiran waduk. Lalu, datanglah tersangka menemui korban dan meminta diantarkan ke Warnet di kawasan Jalan Swadaya. Kemudian, korban disuruh turun dari atas motor untuk memanggil teman tersangka yang berada didalam warnet tersebut. Namun, saat korban akan masuk ke dalam warnet, Eka langsung kabur dan membawa sepeda motor Revo warna hitam BG 4038 IP milik korban. Selanjutnya, tersangka menjual motor tersebut ke Karneli (35) yang juga berhasil diamankan Polresta Palembang. Sebelumnya, tersangka Putra juga pernah melakukan pembobolan Depot Kayu Panai, yang berada di Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, pada 24 Mei 2016. Modus yang digunakan pelaku bersama temanya Dendi (DPO), sebelum masuk pelaku merusak gembok pintu Depot Kayu Panai terlebih dahulu. Lantas, Eka bersama Dendi mengambil barang-barang milik korban berupa satu set alat potong kayu (serkel) merk Modern, satu set alat penghalus kayu merk Eshen, tiga set alat bor merk modern, dengan total kerugian mencapai Rp 5 juta. Kemudian barang tersebut dijualkan oleh tersangka kepada penadah bernama Susanto alias Antok yang sudah menjalani masa hukuman. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan pihaknya berhasil mengamankan spesialis perampasan kendaraan bermotor tanpa persetujuan korbannya. Modus yang digunakan tersangka, dengan cara meminta untuk dihantarkan ke satu tempat, lalu motor korban langsung dirampas dan dilarikanya hingga dijual pelaku. “Tersangka ini merupakan residivis, pernah ditahan di rutan Pakjo selama masa hukuman empat bulan, dengan kasus yang sama. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali, dua Laporan di Polresta Palembang, dan satu di Polsek,” katanya saat gelar perkara di halaman Mapolresta Palembang, Senin (15/8) siang. Lanjutnya, untuk barang bukti pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nopol BG 4028 IP sedangkan nopol palsu BG 6225 IN. Pelaku, akan dikenakan pasal 362 dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. “Kami menghimbau, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dari tersangka ini, segera melaporkannya ke Polresta Palembang, untuk proses hukum terhadap tersangka,”terangnya. Sementara , tersangka Eka mengaku baru satu kali melancarkan aksinya. Ia nekat melakukanya pencurian, karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok. “Baru sekali inilah pak mencuri, itupun karena buntu idak punyo duet untuk jajan,” ujar tersangka yang mengaku bujangan. (Editor Elan)







