Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setelah tiga bulan menjadi buronan, atas kasus curanmor yang terjadi pada (19/07) lalu, Dedi Fikri (30) Warga Jalan Mayor Zen, Lorong Sidowaro Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang akhirnya berhasil diringkus Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang, saat berada dirumahnya. Sabtu (15/10). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sisa-sisa sepeda motor hasil curiannya yang sudah di bongkar tersangka, yakni berupa ban sepeda motor bagian belakang dan depan serta tengki. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kalidoni Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan tersangka Dedi, ia mencuri sepeda motor, lantaran sedang butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena hasil kerjanya sebagai buruh bangunan tidak cukup untuk memenuhi keluarganya. Saya nekat mencuri sepeda motor yang terparkir diteras rumah korban, karena pada saat itu dalam keadaan sepi, jadi saya curi sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T. ” Karena sepeda motor tersebut di kunci stang oleh korbannya, jadi terpaksa saya dirusak,”terangnya saat diamankan di Polsek Kalidoni Palembang,” Senin (17/10). Masih dikatakan tersangka, saat beraksi ia tidak sendirian melainkan berdua dengan Adi (DPO). Setelah kami berhasil mencuri sepeda motor korbannya kami langsung membawa motornya kerumah. setalah itu motor hasil curiannya kami lepasi satu persatu, setelah dilepasi sebagian rangka motornya kami jual di tukang burukan keliling, seharga Rp650 ribu. “Uangnya sudah habis pak, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penjualannya tidak dibagi dua, karena teman saya Adi sudah kabur duluan,”ungkapnya. Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Maruly Rachmat Azwar didampingi Kanit Reskrim Iptu Mupli, membenarkan jika tersangka Dedi merupakan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR BG-2523-PV, Warna Hitam milik korban Deosi Mei Ponse Gr, (36) yang diparkirkan di teras rumahnya di Jalan May Zen Lorong Rahayu Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang. “Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ban sepeda motor terdiri dari ban depan dan belakang serta tengki. sedangkan barang bukti lainnya sudah pelaku jualkan di tukan burukan keliling seharga Rp650 ribu,” jelasnya/ Lanjut kapolsek, untuk temannya yang berhasil kabur, saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran. Akibat ulah pelaku korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.0000. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 363 KUHP, ” tutupnya. (Edito Jon Heri)







