Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Guna melengkapi berkas kasus pembunuhan, Polsek Sukarame Palembang menggelar rekonstruksi pembunuhan Aldi alias Badek alias Chika (25), waria yang tewas di sebuah Salon Kiki, di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 33/13, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada 16 Januari 2018 lalu.
Dimana tersangkanya diketahui Hadian (19), yang merupakan seorang pelajar di salah satu Madrasah Aliyah Palembang. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, Hadian tega membunuh Chika, karena korban memaksa tersangka untuk melakukan berhubungan badan.
Namun sesaat sebelum mulai rekonstruksi, terlihat tersangka menolak dan tidak mengakui bahwa dirinyalah yang membunuh Chika. “Saya tidak membunuh, saat kejadian saya sedang masak mie dirumah. Rumah saya jauh, tidak mungkin saya datang ke lokasi, saya tak punya uang,” ujar warga Desa Perambahan Baru, RT 5, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin ini, jelang rekonstruksi di lokasi kejadian, Jumat (23/2/2018).
Pada saat kejadian, Hadian mengaku, baru saja selesai memancing. Kemudian ia pun pulang ke rumah dan malam harinya ia memasak mie instan. “Banyak saksi yang melihat. Kebetulan malam itu bapak saya dan tetangga lagi maen gap di rumah, “katanya.
Hadian mengaku kenal dengan Chika hanya dari media sosial yakni Facebook, kemudian chatting sekedarnya. “Saya tidak pernah ketemu dengan korban,” ungkapnya.
Karena tersangka menolak untuk melakukan rekonstruksi, akhirnya anggota Polsek Sukarame tetap menggelarnya namun menggunakan penyidik sebagai pemeran pengganti tersangka.
Setidaknya sebanyak 43 adegan yang dilakukan pada rekonstruksi ini. Adegan pertama, tersangka Hadian pergi menemui Chika di Salon Kiki dengan dua orang temannya. Namun, dua orang temannya pergi usai mengantar Hadian ke Salon Kiki.
Disana ia duduk menunggu Chika yang sedang melayani pelanggan lain untuk potong rambut. Hingga adegan keempat, Cika meminta tolong kepada Hadian untuk membelikan makanan cepat saji yang tak jauh dari TKP, seraya memberikan uang Rp10.000. Mereka pun sempat makan bersama.
Usai makan, Chika dan Hadian mengobrol sambil duduk bersebelahan. Pada adegan ke sembilan, Cika sempat video call dengan istri pacarnya yang berdomisili di Medan, Sumatra Utara lalu diperlihatkannya dengan Hadian.
Pada adegan ke 11, korban membujuk tersangka untuk dipotong rambutnya. Saat memotong rambut itulah Chika mulai menggerayangi tubuh tersangka. Di adegan 14, korban memegang dada tersangka namun ditepisnya. Sambil memotong rambut tersangka, korban masih tetap berupaya untuk memegang kemaluan korban, meski terus ditepis Hadian.
Lantaran kesal, tersangka pun marah dan lari ke depan namun masih dikejar korban bahkan dipeluk dari belakang. Kemudian korban kembali mengajak tersangka ke ruang creambath, dan masih berupaya mengajak untuk bersetubuh. Diduga naik pitam, keduanya pun terlibat cekcok hingga tersangka mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban.
Saat korban terjatuh, ternyata masih hidup. Karena ketakutan tersangka pun mengambil selimut korban dan langsung membekapnya ke wajah korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka belum berani keluar dari salon karena takut ketahuan.
Setelah merasa aman, tersangka pun pergi meninggalkan mayat Chika di ruangan salon usai menguncinya dari luar. Sebelum pergi, tersangka sempat mengelap tangannya di tiang listrik dekat lokasi kejadian, kemudian melarikan diri.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sukarame, Palembang Iptu Marwan mengatakan, pihaknya menggelar rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka ditangkap pada 24 Januari, di rumahnya sendiri. Kami berhasil mendapatkan identitas tersangka karena saat wajahnya terekam CCTV saat sedang mengelap noda bekas darah di tangannya pada tiang listrik,” ujarnya.
Dirinya pun membenarkan bahwa tersangka tidak mengakui pembunuhan tersebut dan menolak ikut serta dalam rekonstruksi.
“Itu hak tersangka untuk membantah, mengajukan praperadilan pun hak dia. Namun sebelum rekontruksi ini, kami sudah melakukan pra rekonstruksi yang disetujui dan diperagakan tersangka sendiri. Dirinya mengaku pada saat itu, kami ada bukti rekamannya,” ujarnya.
Selain itu saksi-saksi pun membenarkan bahwa tersangka berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi. Seperti para pramusaji di restoran cepat saji, saat tersangka membeli makanan atas suruhan korban.
Sementara itu, kuasa hukum Hadian, Wawan Suripto bersama Suprapto SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Hadian. (Editor Jon Heri)







