Laporan : Agus Subhan Bakin
EMPAT LAWANG.Jodanews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang sudah melakukan sosialisasi sekaligus tes urine dadakan di beberapa tempat. Namun untuk lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Empat lawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang belum dilakukan.
“Di lingkungan Pemkab dan DPRD juga akan dilakukan tes urine secara bergilir dan tidak terjadwal,” ujar Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP H Amancik Marzuki SE MM
Mengenai hal tersebut Amancik mengaku bahwa pihaknya masih terkendala dengan anggaran. Sebab, untuk melaksanakan tes urine memerlukan anggaran untuk keperluan peralatan tes urine. “Masih menunggu anggaran, sekarang anggaran masih terbatas,” katanya.
Pihaknya sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Plt Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah mengenai tes urine para PNS di lingkungan Pemkab Empat Lawang. “Pak bupati mendukung dan siap membantu pembelian alat-alat. Setelah semuanya siap, secepatnya tes urine kami lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah mengatakan, jika ada PNS yang terbukti menggunakan narkoba sanksi terberat yang diberikan yakni pemecatan. Bukan hanya PNS, honorer maupun tenaga kerja sukarela (TKS) juga akan dipecat jika terbukti menggunakan narkoba.
“Guru dan kepsek juga, yang terbukti menggunakan narkoba akan diberhentikan sebagai tenaga pendidik. Jika guru itu masih honorer akan dipecat sebagai honorer. Tapi jika guru dan kepsek yang sudah berstatus PNS akan saya pecat langsung sebagai PNS,” katanya. (Editor Jonheri)