Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com –
Seorang Perwira Menengah (Pamen) dari Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) inisial HN dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, lantaran diduga telah melakukan penculikan serta penganiayaan terhadap Ade Saputra yang berprofesi sebagai advokat, Jumat (31/8/2018).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Selatan Amin trans mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Kamis (30/8/2018) di kawasan Simpang Empat Sukatani Dolog, jalan Sukatani Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dimana saat itu, Korban Ade yang sedang berada disalah satu kafe mendadak dijemput HN dengan mengendarai dua unit mobil. Disana korban bersama anak dan istrinya yang sedang dalam kondisi hamil langsung dibawa ke kawasan Sako dan dianiaya didalam mobil. Ade pun berhasil selamat setelah memecahkan pintu kaca mobil dan melompat keluar.
“ Ada delapan unit motor trail yang diduga kelompok dari Kombes HN langsung kembali mengejar Ade. Bahkan lima tembakan sempat ditembakan dan mengenai roda mobil. Korban pun diselamatkan warga setempat,” kata Amin, saat melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel.
Masih dilanjutkan Amin, ia menduga ini motif yang dilakukan Kombes HN lantaran dipicu oleh dendam lama. Namun, Amin tak mengetahui pasti dendam yang dimaksud.
“ Kombes HN datang ke Palembang seperti koboy dan menculik anak dan istri korban. Mereka berhasil selamat setelah ditolong keluarga. Kami sebagai organisasi advokat membackup korban untuk perlindungan hukum. Sebab Ade adalah Bendahara dari DPD KAI Sumsel,” ujarnya.
Diapun berharap pihak Kepolisian untuk cepat mengusut kasus tersebut, sehingga Kombes HN bersama para kelompoknya yang melakukan penculikan itu bisa diproses hukum.
“ Korban mengalami luka dileher dan memar akibat dianiaya dengan dipukul menggunakan stik baseball. Anak dan istrinya juga trouma,” ungkap dia.
Disisi lain Ka SPKT Polda Sumatera Selatan, AKBP Munaspin membenarkan adanya laporan korban bernomor LPB/660/VIII/2018/SPKT.
“Laporannya sedang dalam proses penyelidikan. Segera mungkin kami tindaklanjuti,” singkat, Munaspin saat ditemui di SPKT.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, saat ini dia belum menerima adanya laporan terkait dugaan perwira menengah (Pamen) Mabes Polri berpangkat Kombes inisial HN yang menculik dan menganiaya Ade Saputra salah satu advokat di Palembang.
Zulkarnain mengatakan, jikapun korban telah melapor di Polda Sumsel, ia akan turun langsung untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut, lantaran telah menciderai instansi kepolisian.
“ Saya belum menerima laporan itu, tapi saya sarankan kepada pengacara itu, apalagi mengerti hukum silahkan melapor ke pidana umum, kalau memang betul oknum polisi melakukan perampasan kejahatan dengan kekerasan bahkan hingga menculik,” kata Zulkarnain, Jumat (31/8/2018).
Dilanjutkannya, kalaupun kasus tersebut merupakan persoalan pribadi, tentu dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melakukan pelanggaran hukum. Mengingat pelaku adalah seorang perwira menengah di Kepolisian.
“ Meskipun ada latar belakang lain (kasus penculikan), mungkin masalah hutang piutang sewa menyewa mobil mungkin dari showroom tertentu. Tapi bagiamanapun tidak boleh (melakukan tindak pidana). Nanti laporannya akan saya lihat terlebih dahulu,” ujarnya. (Editor Jonheri)